Berita

Ilustrasi/RMOL

Dunia

Pavel Durov Janji Perbaiki Keamanan Telegram

SABTU, 07 SEPTEMBER 2024 | 09:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sepekan setelah penangkapannya di Prancis terkait aplikasi buatannya, CEO Telegram Pavel Durov mengatakan bahwa pihaknya akan menghapus beberapa fitur yang telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Durov minggu lalu ditempatkan di bawah penyelidikan formal di Prancis sehubungan dengan penggunaan Telegram untuk kejahatan termasuk penipuan, pencucian uang dan berbagi gambar pelecehan seksual anak. 

Kini, ia mengumumkan akan segera menghapus beberapa fitur yang telah disalahgunakan, dalam sebuah pesan kepada 12,2 juta pelanggannya di platform tersebut. 


"Meskipun 99,999 persen pengguna Telegram tidak ada hubungannya dengan kejahatan, 0,001 persen yang terlibat dalam aktivitas terlarang menciptakan citra buruk bagi seluruh platform, membahayakan kepentingan hampir satu miliar pengguna kami," tulis pengusaha teknologi kelahiran Rusia tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (7/9).

"Itulah sebabnya tahun ini kami berkomitmen untuk mengubah moderasi di Telegram dari area kritik menjadi area pujian," ujarnya.

Durov tidak menjelaskan secara rinci bagaimana Telegram akan mencapai hal itu. Namun, ia mengatakan Telegram telah menonaktifkan unggahan media baru ke alat blog mandiri yang tampaknya telah disalahgunakan oleh aktor anonim.

Langkah tersebut merupakan perubahan pertama yang diumumkannya sejak ditangkap bulan lalu di Prancis dan diinterogasi selama empat hari sebelum diselidiki secara resmi dan dibebaskan dengan jaminan.

Kasus ini telah bergema di industri teknologi global, memunculkan pertanyaan tentang batasan kebebasan berbicara daring, pengawasan platform media sosial, dan apakah pemiliknya bertanggung jawab secara hukum atas perilaku kriminal pengguna.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya