Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat rilis ungkap kasus penganiayaan tukang buah di Kembangan./Ist

Presisi

Minta Uang dan Keroyok Tukang Buah, Dua Pemuda Ini Dicokok Polisi

SABTU, 07 SEPTEMBER 2024 | 08:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan 2 dari 10 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pedagang buah, sebagai tersangka. 

Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo, mengeroyok pedagang buah, berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (3/9). 

Terungkap aksi penyerangan itu lantaran kedua anggota ormas yang dalam kondisi itu hendak memeras korban.  


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan awal mula kejadian.

Saat itu, dua orang tersangka datang ke toko buah milik korban. Mereka langsung meminta sejumlah uang.

"Oleh korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu. Namun pelaku yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang sebesar Rp10 ribu," kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakbar, dikutip Sabtu (7/9). 

Dari sini, terjadilah cekcok mulut di toko buah tersebut, dan karena banyak masyarakat di lokasi sempat dilerai atau dipisahkan. Pelaku sempat meninggalkan tempat. 

Namun, kurang lebih 30 menit kemudian, pelaku datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekannya berjumlah 8 orang.

"Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan pengrusakan dengan cara melempar dengan batu, conblok, dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah," kata Syahduddi. 

Parahnya, tidak puas melakukan perusakan, kedua pelaku melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban. 

Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya