Berita

Sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron oleh Dewas KPK/RMOL

Hukum

Dewas KPK Sebut Nurul Ghufron Tak Menyesali Perbuatannya

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak menyesali perbuatannya hingga menunda-nunda persidangan, jadi hal-hal yang memberatkan hukuman sanksi etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Anggota Majelis Etik yang juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan, terdapat 1 hal yang meringankan sanksi bagi Ghufron, yakni belum pernah dijatuhi sanksi etik.

"Hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya, terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang, terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan sebaliknya," kata Albertina dalam membacakan pertimbangan putusan etik Ghufron, Jumat sore (6/9).

Untuk itu, Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Albertina pun membeberkan dampak negatif perbuatan Ghufron terhadap lembaga KPK. Menurut Majelis Etik, Ghufron seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi insan komisi, namun Ghufron malah melakukan sebaliknya, yaitu menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) sekaligus Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan terkait proses mutasi anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari.

"Padahal perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas KPK. Bahkan apa yang dilakukan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh," terang Albertina.

Selain itu, kata Albertina, Ghufron seharusnya menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

"Selain itu, terperiksa juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya, sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," tutur Albertina.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

2.500 Personel Kawal Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 04:02

Budi Arie Dituntut Tanggung Jawab soal "Pengamanan" Situs Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:47

Rawan Disalahgunakan, KJP Dievaluasi untuk Program Sekolah Gratis

Jumat, 15 November 2024 | 03:25

Trending X, Rano Karno Hapus Foto Bareng Tersangka Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:03

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di GBK saat Timnas Garuda Versus Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 02:51

MRT Bundaran HI-Kota Beroperasi 2027

Jumat, 15 November 2024 | 02:18

Roy Suryo Tak Percaya "Pengamanan" Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 November 2024 | 02:01

Raja Juli Optimis Reforestasi 12 Juta Hektare Lahan

Jumat, 15 November 2024 | 01:36

Pegawai Komdigi Diduga "Bermain" Judi Online sejak Era Covid-19

Jumat, 15 November 2024 | 01:23

PNM Sabet Tiga Penghargaan di BBMA 2024

Jumat, 15 November 2024 | 01:06

Selengkapnya