Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

PK Mardani Maming, Keputusan Majelis Hakim Harus Berdasarkan Alat Bukti

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming harus berdasarkan alat bukti bukan karena adanya intervensi. 

Majelis Hakim MA juga harus dapat independen dalam memutuskan PK yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU yang terbelit kasus dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Ahmad menanggapi kabar adanya intervensi kepada Ketua Majelis Hakim Sunarto yang diminta untuk menerima putusan MK Mardani Maming.

“Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu,” kata Suparji kepada wartawan, Jumat (6/9).

Suparji mengingatkan, seorang hakim berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang diajukan oleh Mardani berdasarkan adanya pesanan pihak tertentu.

“Ya melanggar hukum (jika memutuskan dengan landasan intervensi). Dan tentu menimbulkan ketidakadilan,” pungkas Suparji.

Berdasarkan kabar yang berkembang, Sunarto disebut diintervensi Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima putusan PK Mardani Maming.

Sunarto dikabarkan memperjuangkan untuk menurunkan hukuman Mardani Maming sementara dua hakim lainnya menolak. Hal ini membuat putusan MA terkait PK Mardani ditunda.

Kabar itu pun tegas dibantah Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan.

Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah.

"Fitnah keji, kita gak tahu apa-apa," tegas dia.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya