Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

PK Mardani Maming, Keputusan Majelis Hakim Harus Berdasarkan Alat Bukti

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming harus berdasarkan alat bukti bukan karena adanya intervensi. 

Majelis Hakim MA juga harus dapat independen dalam memutuskan PK yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU yang terbelit kasus dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Ahmad menanggapi kabar adanya intervensi kepada Ketua Majelis Hakim Sunarto yang diminta untuk menerima putusan MK Mardani Maming.


“Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu,” kata Suparji kepada wartawan, Jumat (6/9).

Suparji mengingatkan, seorang hakim berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang diajukan oleh Mardani berdasarkan adanya pesanan pihak tertentu.

“Ya melanggar hukum (jika memutuskan dengan landasan intervensi). Dan tentu menimbulkan ketidakadilan,” pungkas Suparji.

Berdasarkan kabar yang berkembang, Sunarto disebut diintervensi Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima putusan PK Mardani Maming.

Sunarto dikabarkan memperjuangkan untuk menurunkan hukuman Mardani Maming sementara dua hakim lainnya menolak. Hal ini membuat putusan MA terkait PK Mardani ditunda.

Kabar itu pun tegas dibantah Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan.

Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah.

"Fitnah keji, kita gak tahu apa-apa," tegas dia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya