Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

PK Mardani Maming, Keputusan Majelis Hakim Harus Berdasarkan Alat Bukti

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming harus berdasarkan alat bukti bukan karena adanya intervensi. 

Majelis Hakim MA juga harus dapat independen dalam memutuskan PK yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU yang terbelit kasus dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Ahmad menanggapi kabar adanya intervensi kepada Ketua Majelis Hakim Sunarto yang diminta untuk menerima putusan MK Mardani Maming.


“Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu,” kata Suparji kepada wartawan, Jumat (6/9).

Suparji mengingatkan, seorang hakim berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang diajukan oleh Mardani berdasarkan adanya pesanan pihak tertentu.

“Ya melanggar hukum (jika memutuskan dengan landasan intervensi). Dan tentu menimbulkan ketidakadilan,” pungkas Suparji.

Berdasarkan kabar yang berkembang, Sunarto disebut diintervensi Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima putusan PK Mardani Maming.

Sunarto dikabarkan memperjuangkan untuk menurunkan hukuman Mardani Maming sementara dua hakim lainnya menolak. Hal ini membuat putusan MA terkait PK Mardani ditunda.

Kabar itu pun tegas dibantah Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan.

Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah.

"Fitnah keji, kita gak tahu apa-apa," tegas dia.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya