Berita

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto/RMOLNetwork

Politik

Akademisi: Alasan KPU Lampung Timur Mengada-ada

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 05:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan KPU Lampung Timur yang tidak meloloskan pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menolak pendaftaran dengan alasan terkendala Silon sangatlah mengada-ada. Sebab, seharusnya KPU Lampung Timur bisa menerima pencalonan tersebut dan Silon bisa menyusul kemudian.

"Ada praktik yang keliru dalam penerimaan pendaftaran, karena Silon hanya alat bantu, prosesnya bisa dilakukan manual dulu," kata Yusdianto, dikutip RMOLLampungKamis (5/9).


Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unila ini bahkan menyinggung adanya begal demokrasi di Lampung Timur. Begal demokrasi ini bukan hanya menyerang partai politik tetapi juga sampai ke pengisian komposisi penyelenggara dan pengawas Pemilu.

"Pengisian komposisi dalam penyelenggara itu punya dampak atas apa yang terjadi dalam proses ini. Kita menduga begal demokrasi juga ada di penyelenggara," sambungnya.

Begal di partai politik, kata Yusdianto, berupa praktik monopoli atau membuat koalisi gemuk sehingga tidak bisa muncul penantang dalam Pilkada.

"Kompleks sekali permasalahan Lampung Timur ini. Saya lihat dari hulu sampai hilir sudah terkondisikan, sehingga begal demokrasi itu terjadi, masyarakat juga yang nantinya dirugikan," katanya lagi.

"Cara begalnya dari monopoli parpol sampai pengondisian penyelenggara. Demokrasi yang kita anggap santun, berkeadilan dan keterbukaan ternyata tidak selaras dengan prinsip yang ada," pungkas Yusdianto.

Sebelumnya, KPU Lampung Timur resmi menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, yang diusung PDIP pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9).

Alasannya, PDIP masih tercatat sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di dalam Silon. Sementara, Dawam dan Ketut belum mengajukan pendaftaran pada Silon sehingga KPU tidak bisa mengakses proses pencalonannya.

Selain itu, admin Silon paslon Ela dan Azwar yang bernama Haris, dikabarkan menghilang. Akibatnya, Paslon Dawam-Ketut yang diusung PDIP tidak bisa memproses cabut dukungan di Silon.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya