Berita

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto/RMOLNetwork

Politik

Akademisi: Alasan KPU Lampung Timur Mengada-ada

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 05:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan KPU Lampung Timur yang tidak meloloskan pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menolak pendaftaran dengan alasan terkendala Silon sangatlah mengada-ada. Sebab, seharusnya KPU Lampung Timur bisa menerima pencalonan tersebut dan Silon bisa menyusul kemudian.

"Ada praktik yang keliru dalam penerimaan pendaftaran, karena Silon hanya alat bantu, prosesnya bisa dilakukan manual dulu," kata Yusdianto, dikutip RMOLLampungKamis (5/9).

Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unila ini bahkan menyinggung adanya begal demokrasi di Lampung Timur. Begal demokrasi ini bukan hanya menyerang partai politik tetapi juga sampai ke pengisian komposisi penyelenggara dan pengawas Pemilu.

"Pengisian komposisi dalam penyelenggara itu punya dampak atas apa yang terjadi dalam proses ini. Kita menduga begal demokrasi juga ada di penyelenggara," sambungnya.

Begal di partai politik, kata Yusdianto, berupa praktik monopoli atau membuat koalisi gemuk sehingga tidak bisa muncul penantang dalam Pilkada.

"Kompleks sekali permasalahan Lampung Timur ini. Saya lihat dari hulu sampai hilir sudah terkondisikan, sehingga begal demokrasi itu terjadi, masyarakat juga yang nantinya dirugikan," katanya lagi.

"Cara begalnya dari monopoli parpol sampai pengondisian penyelenggara. Demokrasi yang kita anggap santun, berkeadilan dan keterbukaan ternyata tidak selaras dengan prinsip yang ada," pungkas Yusdianto.

Sebelumnya, KPU Lampung Timur resmi menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, yang diusung PDIP pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9).

Alasannya, PDIP masih tercatat sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di dalam Silon. Sementara, Dawam dan Ketut belum mengajukan pendaftaran pada Silon sehingga KPU tidak bisa mengakses proses pencalonannya.

Selain itu, admin Silon paslon Ela dan Azwar yang bernama Haris, dikabarkan menghilang. Akibatnya, Paslon Dawam-Ketut yang diusung PDIP tidak bisa memproses cabut dukungan di Silon.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Kabar Anies Batal Diusung PDIP, Djarot: Karena Ada Aspirasi dari Bawah

Senin, 26 Agustus 2024 | 19:02

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

UPDATE

KPU Lampung Timur Nodai Demokrasi

Jumat, 06 September 2024 | 03:53

Garuda Sukses Tahan Imbang Green Falcons 1-1

Jumat, 06 September 2024 | 03:32

Bawaslu Jatim dan Surabaya Diperiksa DKPP

Jumat, 06 September 2024 | 03:11

KGN Siap Memenangkan Pramono-Rano

Jumat, 06 September 2024 | 02:57

Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut, Begini Penjelasan KPU Lampung Timur

Jumat, 06 September 2024 | 02:40

Diteriaki Warga saat Ziarah ke Makam Mbah Priok, Ridwan Kamil: Itulah Indahnya Demokrasi

Jumat, 06 September 2024 | 02:14

Kejagung Didesak Eksekusi Mantan Bupati Merauke John Gebze

Jumat, 06 September 2024 | 02:08

Rumput SUGBK Tetap Mulus Selama Misa

Jumat, 06 September 2024 | 01:58

3 Orang Diamankan Polisi dalam Kebocoran Pipa Minyak di Wilayah Kerja SKK Migas

Jumat, 06 September 2024 | 01:36

Paus Fransiskus Ajak Umat Katolik Teladani 2 Sikap Dasar sebagai Murid Yesus

Jumat, 06 September 2024 | 01:15

Selengkapnya