Berita

Oknum anggota DPRD Sumut JT menuju mobil tahanan Kejati Sumut/Ist

Hukum

Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Toba, Oknum Anggota DPRD Sumut Ditahan

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 21:12 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu di Kabupaten Toba. Sosok berinisial JT yang menjadi tersangka baru tersebut adalah oknum anggota DPRD Sumut berinisial JT.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga JT ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Kamis (5/9).

Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
Fakta di lapangan, kata Yos, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, papar Yos, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka JT.

Kemudian, tambahnya tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Kabar Anies Batal Diusung PDIP, Djarot: Karena Ada Aspirasi dari Bawah

Senin, 26 Agustus 2024 | 19:02

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

UPDATE

Sudah Menjabat Dua Periode, KPU Diminta Batalkan Pencalonan Edi Damansyah

Kamis, 05 September 2024 | 18:07

Ketum PB HMI Terlalu Dangkal Setujui Running Text Azan

Kamis, 05 September 2024 | 18:02

Gandeng Relawan Bakti BUMN, Telkom Kembangkan Potensi Desa di Babel

Kamis, 05 September 2024 | 17:52

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Kanada Tanam Investasi di Indonesia

Kamis, 05 September 2024 | 17:42

Ingin Bertemu Paus, Dosen USU Rela Tempuh Perjalanan Jauh

Kamis, 05 September 2024 | 17:29

Pemerintah Desa Jatireja Bekasi dapat Tanah Hibah KPK

Kamis, 05 September 2024 | 17:15

Putin Umumkan Dukungan Rusia untuk Kamala Harris

Kamis, 05 September 2024 | 17:09

Viva Il Papa Iringi Sorak Umat Katolik Sambut Paus Fransiskus

Kamis, 05 September 2024 | 17:09

Paus Fransiskus Disambut Teriakan Histeris Umat

Kamis, 05 September 2024 | 17:05

Jangan Gampang Terpancing Narasi Negatif Menyasar Pemimpin Negara

Kamis, 05 September 2024 | 16:58

Selengkapnya