Berita

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea/Ist

Hukum

Hotman Paris: Satu Kasus Kok Beda Status

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 15:21 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kasus jual beli emas PT Antam Tbk kembali menjadi sorotan setelah Budi Said, yang sebelumnya dianggap korban, kini ditetapkan sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan kekecewaannya terkait perbedaan status kliennya dalam dua perkara yang berkaitan dengan kasus ini.

"Saya sangat sedih dan terkejut. Sebelumnya, jaksa menetapkan Budi Said sebagai korban. Tapi sekarang, beliau jadi terdakwa di kasus yang sama," ungkap Hotman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Kamis (5/9).


Hotman menjelaskan, pada kasus perdata sebelumnya, Budi Said telah memenangkan gugatan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

Menurutnya, keputusan jaksa dalam kasus pidana ini bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sudah ada.

"Pelaku kriminal yang sebenarnya adalah Endang Kumoro, Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya, bukan Budi Said," tambah Hotman.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Budi Said tampak kesulitan mendapatkan jawaban dari saksi, yang banyak mengatakan tidak tahu atas pertanyaan terkait proses eksekusi keputusan PK dan surat keterangan yang digunakan jaksa.

Kesaksian Yosep Purnama juga dipertanyakan, karena di kasus perdata sebelumnya, Yosep menyatakan tidak ada kelebihan emas yang diterima oleh Budi Said dan sudah sesuai dengan faktur PT Antam.

Budi Said membantah pernah masuk ke brankas Antam dan mempersilakan pengadilan membuka rekaman CCTV untuk membuktikan keterangan saksi tersebut.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan menegaskan bahwa kewenangan jaksa adalah menentukan dakwaan, sementara kuasa hukum bertugas membela terdakwa.

"Kita tidak bisa menjatuhkan instansi lain. Tapi kita ada di sini untuk mencari kebenaran," kata Toni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Budi Said bersama Eksi Anggrani (broker) telah menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro dan dua rekannya di Butik Emas Logam Mulia Surabaya. Menurut jaksa, Budi Said mendapat kelebihan 58,135 kilogram emas yang tidak ada pembayarannya.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya