Berita

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea/Ist

Hukum

Hotman Paris: Satu Kasus Kok Beda Status

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 15:21 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kasus jual beli emas PT Antam Tbk kembali menjadi sorotan setelah Budi Said, yang sebelumnya dianggap korban, kini ditetapkan sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan kekecewaannya terkait perbedaan status kliennya dalam dua perkara yang berkaitan dengan kasus ini.

"Saya sangat sedih dan terkejut. Sebelumnya, jaksa menetapkan Budi Said sebagai korban. Tapi sekarang, beliau jadi terdakwa di kasus yang sama," ungkap Hotman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Kamis (5/9).


Hotman menjelaskan, pada kasus perdata sebelumnya, Budi Said telah memenangkan gugatan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

Menurutnya, keputusan jaksa dalam kasus pidana ini bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sudah ada.

"Pelaku kriminal yang sebenarnya adalah Endang Kumoro, Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya, bukan Budi Said," tambah Hotman.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Budi Said tampak kesulitan mendapatkan jawaban dari saksi, yang banyak mengatakan tidak tahu atas pertanyaan terkait proses eksekusi keputusan PK dan surat keterangan yang digunakan jaksa.

Kesaksian Yosep Purnama juga dipertanyakan, karena di kasus perdata sebelumnya, Yosep menyatakan tidak ada kelebihan emas yang diterima oleh Budi Said dan sudah sesuai dengan faktur PT Antam.

Budi Said membantah pernah masuk ke brankas Antam dan mempersilakan pengadilan membuka rekaman CCTV untuk membuktikan keterangan saksi tersebut.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan menegaskan bahwa kewenangan jaksa adalah menentukan dakwaan, sementara kuasa hukum bertugas membela terdakwa.

"Kita tidak bisa menjatuhkan instansi lain. Tapi kita ada di sini untuk mencari kebenaran," kata Toni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Budi Said bersama Eksi Anggrani (broker) telah menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro dan dua rekannya di Butik Emas Logam Mulia Surabaya. Menurut jaksa, Budi Said mendapat kelebihan 58,135 kilogram emas yang tidak ada pembayarannya.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya