Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9)/RMOL

Hukum

Gugatan Tidak Diterima, Nurul Ghufron Mau Pelajari Putusan PTUN

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 18:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatannya.

Hal itu disampaikan Ghufron saat ditanya terkait putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Ghufron soal menghentikan sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya infonya belum baca, tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya. Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).


Ghufron akan memastikan terlebih dahulu bunyi putusan lengkap PTUN Jakarta. Setelah itu, ia berjanji akan menyampaikan keterangan lebih lanjut.

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," pungkas Ghufron.

Gugatan yang dilayangkan Ghufron telah diputuskan dan dibacakan Majelis PTUN Jakarta pada hari ini dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan 2 Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Dalam amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PTUN Jakarta mencabut penetapan PTUN Jakarta nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

"Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat (Dewas KPK) tentang kompetensi absolut pengadilan," bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip RMOL, Selasa sore (3/9).

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tok bunyi amar putusan PTUN Jakarta.

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Dewas KPK sebelumnya menunda membacakan putusan sidang etik Ghufron karena adanya perintah dari PTUN pada 20 Mei 2024 lalu.

Sidang etik itu digelar lantaran Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya