Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan MK Tak Signifikan Ubah Peta Politik Pilkada 2024

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 10:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah hitung-hitungan ambang batas pencalonan kepala daerah, dinilai belum signifikan mengubah peta politik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu mengamati, banyak peta politik daerah pemilihan Pilkada 2024 yang tidak berubah meskipun sudah ada putusan MK itu yang membolehkan partai non parlemen mengusung bakal calon kepala daerah. 

"Harus diakui putusan MK tersebut sedikit memengaruhi peta pencalonan kepala daerah. Daerah-daerah seperti Provinsi Banten atau Kota Tangerang Selatan yang tadinya potensi calon tunggal berubah," ujar Kholil kepada RMOL, Selasa (3/9). 


"Hanya saja pengaruh putusan MK itu belum begitu meluas terjadi di banyak daerah," imbuhnya.

Dia awalnya meyakini, putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dapat memberikan angin segar bagi masyarakat, karena hak konstitusional warga untuk mendapatkan banyak alternatif calon pemimpin mereka dapat terpenuhi.

"Sebab bagaimanapun, masyarakat daerah itulah yang akan merasakan dampak dari hasil pemilihan setidaknya untuk masa lima tahun," sambungnya menegaskan. 

Berdasarkan hasil pemantauan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah 2024 yang berakhir 29 Agustus lalu, Kholil mencatat jumlah calon tunggal terdapat di 7,98 persen atau 44 wilayah pelaksanaan Pilkada 2024. 

Di mana rinciannya ada 1 provinsi calon tunggal dari 37 daerah pemilihan gubernur-wakil gubernur, dan 43 kabupaten/kota dari 545 daerah pemilihan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. 

Menurutnya, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017-2020 memang terbilang lebih rendah calon tunggal di Pilkada Serentak 2024, karena jumlah akumulasi calon tunggal dari dua pelaksanaan pilkada itu hanya sebanyak 50 atau 9,17 persen dari total wilayah pemilihan. 

Namun, Kholil memandang penurunan calon tunggal belum turun signifikan, dan disinyalir juga karena putusan MK belum dimanfaatkan secara maksimal oleh partai-partai politik. 

"Setidaknya terdapat dua hal sehingga putusan MK itu belum begitu efektif. Pertama, pendeknya jangka waktu antara keluarnya putusan MK dengan masa dimulainya pendaftaran, sementara koalisi antar parpol sudah terbangun lama dan erat," tuturnya. 

"Kedua, menguatnya semangat pengabaian dan perlawanan putusan MK oleh parpol, terutama parpol pemilik kursi di DPR RI. Ini terkonfirmasi dari upaya revisi kilat RUU Pilkada yang berujung gagal karena mendapat perlawanan dari masyarakat," demikian Kholil menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya