Edy Rahmayadi dan Hasan Basri saat mendaftar di KPU Sumut/RMOL
Sejumlah partai politik (Parpol) sepakat mengusung Edy Rahmayadi- Hasan Basri Sagala di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut). Koalisi Parpol tersebut diberi nama Koalisi Indonesia Merdeka (KIM) Plus, yang terdiri dari PDI Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelora. Sedang komposisi plus nya terdiri dari kader, simpatisan, dan konstituen yang “merdeka” dari Parpol yang tersandera, dan tidak berdaya.
Begitu dikatakan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan tentang sosok petahana Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024.
“Kata merdeka pada koalisi Parpol pengusung Edy- Hasan adalah sebuah deklarasi kemerdekaan seluruh Parpol, kader, simpatisan, konstituen dan semua pihak yang mengusung dan mendukung Edy- Hasan. Bebas dari rasa takut, tidak tersandera, berani, dan tidak dapat dibeli. Bebas dari penyalahgunaan kekuasaan, dan pemanfaatan peralatan negara untuk kepentingan politik,” katanya, Minggu (1/9).
Sutrisno menambahkan, KIM Plus Edy- Hasan kata Sutrisno adalah Parpol yang sama sekali tidak terlibat dalam tata kelola tambang atau sumber daya negara lainnya. Edy- Hasan saat di pemerintahan tidak pernah menyuruh anak buahnya memberi suap pun menjebak mahasiswa yang mengkritiknya.
“Edy- Hasan tidak pernah menampilkan drama seakan pemimpin yang tegas dengan memarahi anak buah di depan umum, lalu disebar di media sosial,” ujarnya.
Pada sisi lain kata Sutrisno, Edy- Hasan tidak akan menarik pajak dan retribusi daerah secara ilegal dengan menggunakan peraturan kepala daerah secara tidak sah. Edy- Hasan juga tidak menggunakan APBD untuk program monumental demi mendapat pujian. Edy- Hasan juga tidak menggunakan dana hibah, bantuan sosial (bansos), bantuan pangan yang bersumber dari APBN maupun APBD demi meraih simpati.
Edy- Hasan tidak mengintimidasi para pengusaha untuk mendanai Pilkada. Pun tidak melakukan pemerasan kepada para pelaku bisnis illegal demi lepas dari jeratan hukum. Edy- Hasan bebas dari semua praktik penyalagunaan kekuasaan dalam pertarungan Pilgub Sumut sebab keduanya saat ini warga sipil biasa. Nama Edy- Hasan tidak pernah disebut di Pengadilan Tipikor mana pun, baik terkait tambang, APBN, dan APBD.
“Maka semua warga yang merdeka, dan ingin meraih kemerdekaan di Sumut mari bergabung dalam KIM Plus Edy- Hasan. Para siswa SMA, SMK, Mahasiswa putra putri dari warga biasa mari berjuang bersama Edy- Hasan yang juga putra dan menantu orang biasa. Kelompok pro demokrasi yang terus berjuang wujudkan demokratisasi, mari berkerjasama dengan Edy- Hasan meraih kemenangan,” pungkasnya.