Berita

Ilustrasi/The Voice Pakistan

Dunia

Selain Brasil, Berikut Daftar Negara Pemblokir Aplikasi X

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2024 | 11:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah perseteruan yang panjang dengan pemilik X Elon Musk, Mahkamah Agung Brasil akhirnya memutuskan untuk menutup platform media sosial tersebut mulai Sabtu (31/8).

Dengan keputusan itu, maka Brasil telah bergabung dengan sejumlah kecil negara yang juga melakukan pemblokiran terhadap X.

Selain pelarangan permanen, beberapa negara telah membatasi akses sementara ke X, yang sering digunakan oleh para pembangkang politik untuk berkomunikasi.

Negara-negara tersebut termasuk Mesir pada tahun 2011, Turki pada tahun 2014 dan 2023, dan Uzbekistan menjelang pemilihan presiden negara tersebut pada tahun 2021.

Berikut adalah daftar beberapa negara lainnya, seperti dimuat Reuters pada Minggu (1/9).

1. Tiongkok

Beijing melarang X pada Juni 2009, sebelum aplikasi media sosial itu populer di kalangan media Barat.

Pemblokiran itu terjadi dua hari sebelum peringatan 20 tahun penumpasan pro-demokrasi oleh pemerintah di Lapangan Tiananmen di ibu kota.

Sejak itu, banyak orang Tiongkok beralih ke alternatif lokal seperti Weibo dan WeChat.

2. Iran


X juga diblokir oleh Teheran pada tahun 2009, saat gelombang demonstrasi meletus menyusul pemilihan presiden yang diperebutkan pada bulan Juni.

Namun, jaringan tersebut telah digunakan sejak saat itu untuk menyampaikan informasi kepada dunia luar tentang gerakan pembangkang, termasuk demonstrasi terhadap penindasan hak-hak perempuan oleh Iran sejak akhir tahun 2022.

3. Turkmenistan

Negara Asia Tengah yang terisolasi, Turkmenistan, memblokir X pada awal tahun 2010-an bersama dengan banyak layanan dan situs web daring asing lainnya.

Pihak berwenang di Ashgabat mengawasi ketat penggunaan internet oleh warga, yang disediakan melalui operator monopoli milik negara TurkmenTelecom.

4. Korea Utara

Pyongyang membuka akun X sendiri pada tahun 2010 dalam upaya untuk menarik minat orang asing di negara tersebut.

Namun, aplikasi tersebut telah diblokir bersama dengan Facebook, Youtube, dan situs web perjudian dan pornografi sejak April 2016.

Akses internet di luar beberapa situs web pemerintah berada di bawah pengawasan ketat pemerintah di rezim yang tertutup itu, dengan akses dibatasi hanya untuk beberapa pejabat tinggi.

5. Myanmar

X telah diblokir sejak Februari 2021, ketika pihak berwenang membidik aplikasi tersebut karena penggunaannya oleh para penentang kudeta militer yang menggulingkan pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi.

Sejak saat itu, junta militer terus mengendalikan ketat akses internet di Myanmar.

6. Rusia


Akses ke Twitter dibatasi sejak 2021 oleh Moskow, yang mengeluhkan situs tersebut memungkinkan pengguna untuk menyebarkan "konten ilegal".

Larangan resmi diberlakukan pada Maret 2022, tepat setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Banyak pengguna Rusia terus terhubung ke X melalui layanan VPN yang memungkinkan mereka menghindari pemblokiran.

7. Pakistan


X telah dilarang sejak pemilihan parlemen pada Februari tahun ini.

Pemerintah Pakistan, yang didukung oleh militer, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan karena alasan keamanan.

Mantan perdana menteri Imran Khan yang sekarang dipenjara menjadi sasaran tuduhan penipuan yang tersebar luas melalui platform tersebut terhadap partai oposisinya.

8. Venezuela

Nicolas Maduro, yang dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden bulan Juli meskipun ada kecurigaan besar akan penipuan, memerintahkan penangguhan akses  X selama 10 hari pada tanggal 9 Agustus saat pasukan keamanan dengan keras membubarkan demonstrasi nasional.

Pemblokiran tersebut tetap berlaku setelah berakhirnya periode 10 hari.

9. Brasil

Pemblokiran negara terhadap X berasal dari badan peradilan, melalui hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes.

Ia telah menyoroti pengaktifan kembali akun yang telah diperintahkan untuk ditangguhkan oleh pengadilan Brasil.

Pengguna yang terhubung ke X melalui VPN akan dikenai denda sebesar 50.000 real per hari.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya