Berita

Kementerian Agama (Kemenag)/Ist

Politik

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka Hari Ini

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) dibuka mulai 1-14 September 2024. Total ada 20.772 formasi yang tersedia, sebanyak 5.915 di antaranya bisa diikuti lulusan Ma'had Aly.

"Kami berkomitmen memberikan akses santri Ma'had Aly untuk bisa ikut seleksi CPNS Kemenag. Ini adalah kali pertama dilakukan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip Minggu (1/9).

"Tidak tanggung-tanggung kita siapkan 5.915 formasi. Ini lebih 25 persen dari total formasi CPNS Kemenag tahun ini," sambungnya.

Selain lulusan Ma'had Aly, kata Yaqut, Kemenag juga memberi akses bagi disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada juga formasi bagi lulusan terbaik atau cumlaude.

"Seleksi CPNS ini kita desain untuk Kemenag yang ramah disabilitas dan mendukung kemajuan IKN," kata Yaqut.

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani merinci formasi yang disiapkan bagi lulusan Ma'had Aly. Sebanyak 3.714 adalah formasi Penghulu, 1.398 formasi Penyuluh Agama Islam, 12 Guru Ilmu Tafsir, 686 Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH), 71 Pentasih Al-Qur'an, dan 34 formasi Pengembang Tafsir Al-Qur'an.

"Kita juga siapkan 418 formasi disabilitas, 559 formasi untuk putra dan putri Papua, 1.040 formasi bagi putra dan putri Kalimantan, serta 138 formasi bagi lulusan terbaik atau Cumlaude," kata Dhani.

"Peserta yang berminat dapat mendaftar secara online dengan membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,," sambungnya.

Pendaftaran seleksi CPNS Kemenag turut membuka formasi Lulusan Terbaik. Ini diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan lulusan berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dengan jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan. 


"Formasi ini diperuntukkan juga bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian terkait," kata Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunedi.

Untuk formasi penyandang disabilitas, lanjut Wawan, disiapkan dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 

"Disertakan juga video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar," ujar Wawan.

Formasi Putra/Putri Papua, mensyaratkan pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua. Ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Untuk formasi Putra/Putri Kalimantan, ada ketentuan bahwa pelamar diperuntukan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

"Usia pelamar seleksi CPNS Kemenang paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. 

Khusus untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar," kata Wawan.



Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya