Berita

Yos A Tarigan/Ist

Hukum

Dugaan Korupsi Jalan Toba Samosir, Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka

JUMAT, 30 AGUSTUS 2024 | 21:59 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Terkait dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 yang merugikan negara mencapai Rp 5,1 miliar, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut kembali menetapkan tersangka. Sosok tersebut yakni berinisial JT yang kini menjabat anggota DPRD Sumatera Utara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (30/8).

Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan guna dikakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut   Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27.


Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Dugaan Korupsi Jalan Toba Samosir, Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:59

Bawaslu RI: Pengganti Azlansyah di Bawaslu Medan Segera Diumumkan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:41

Kunjungan Paus Fransiskus Pertanda Toleransi Beragama Makin Baik

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:38

Ucok Kardon: Infrastruktur Sumut Memprihatinkan, Terutama di Kota Medan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:06

Rapimnas Gerindra Jadi Ajang Konsolidasi Internal, Prabowo Bakal Diminta Lanjut Ketum

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:54

Demi Kenyamanan Warga, Wali Kota Medan Ambil Alih Perbaikan Tiga Jalan Provinsi Sumut

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:24

Pilkada 2024 Diprediksi Tetap Kondusif

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:17

Panwascam Didorong Rajin Sosialisasi Cegah Golput di Jakarta

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:17

Jelang IAF dan HLF MSP Bali, Polri: Tunjukkan Indonesia Negara Aman

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:16

Jalani Tes Kesehatan, Rico Waas Yakin Kondisi Kesehatannya Bagus

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:13

Selengkapnya