Berita

Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep/Ist

Hukum

Takut Modus Pencucian Uang

KPK Bakal Klarifikasi soal Kaesang Gunakan Jet Pribadi

JUMAT, 30 AGUSTUS 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku butuh mengklarifikasi Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi karena keluarganya merupakan penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespon banyaknya masyarakat yang mempertanyakan kewenangan KPK mengklarifikasi Kaesang yang bukan penyelenggara negara.

"Ada yang bertanya? apakah KPK itu hanya berwenang memeriksa gratifikasi kalau menyangkut penyelenggara negara? Saya sampaikan iya,"  kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (30/8).


"Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orang tua dari saudara Kaesang seperti itu," sambungnya.

Alex pun memberikan analogi contoh terhadap dirinya sendiri terkait penerimaan negara yang dilakukan oleh kerabat atau saudara dari pihak penyelenggara negara.

"Saya pimpinan KPK, saya punya kewenangan memutuskan sesuatu, taruhlah semua proses itu dilalui dengan benar. Ada pihak yang ingin mengucapkan terima kasih. Saya bilang saya nggak bisa, karena saya penyelenggara negara," kata Alex.

"Tapi minggu lalu anak saya baru menikah, kalau mau kasih, kasih saja anak saya. Yang terima gratifikasi siapa? Anak saya yang menerima sesuatu. Tetapi kan faktor karena saya selaku penyelenggara negara," terang Alex.

Alex menyebut, klarifikasi terhadap anaknya Presiden Joko Widodo itu perlu dilakukan agar tidak menjadi modus untuk melakukan pencucian uang.

"Satu sisi kalau KPK tidak melakukan klarifikasi, ini bisa menjadi modus untuk melakukan pencucian uang atau apapun bentuknya atau asset," kata Alex. 

"Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu, dan kami tidak mengklarifikasi ya nggak benar juga. Bisa jadi kita tahu, bahwa suap atau gratifikasi, modusnya kan biasanya juga tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara," jelas Alex.

Apalagi dalam berbagai fakta persidangan kata Alex, sudah terungkap bahwa penerimaan gratifikasi atau suap itu diatasnamakan orang lain.

"Untuk mengetahui, apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan dari yang bersangkutan," kata Alex.

"Itu intinya. Makanya kami perlu klarifikasi, kami perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat terkait dengan fasilitas buat saudara Kaesang tadi itu," pungkas Alex.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya