Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pro Ojol, Menhub akan Bahas UU Terkait Ojek Online dengan DPR

JUMAT, 30 AGUSTUS 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Segala ketentuan tentang ojek online (ojol) termasuk status dan kesejahteraannya,  sebaiknya diatur dalam landasan hukum setingkat Undang undang. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan ia mendukung undang-undang yang mengatur terkait ojol segera diberlakukan. 

"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," kata Budi Karya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, dikutip Jumat (30/8). 

Ia menegaskan, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. 

Terutama saat ini jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat. 

"Apa yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi," ujar Budi Karya. 

Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan di UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.

Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang. 

Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Pesawat F-16 Ukraina Jatuh Ditembak Rusia, Satu Pilot Tewas

Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:02

Laba Meroket, WIKA Raup Rp401 Miliar di Semester I-2024

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:49

Putin Bisa Ditangkap ICC Kalau Nekat Kunjungi Mongolia

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:43

Didukung Kaum Perempuan dan Hispanik, Harris Ungguli Trump Empat Persen

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:25

Hilangnya Anies di Pilkada Jakarta 2024 dan Kisah 4 Presiden

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:21

Perkuat Perdagangan Luar Negeri, Ini Trik Kemendag

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:19

Ini Skenario Tes Kesehatan Cagub-Cawagub Jakarta

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:14

Gemparr Prabowo-Gibran Masuk Barisan Radityo Egi Menangkan Pilkada Lamsel

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:14

Pengguna Internet di China Capai 1,1 Miliar

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:04

KPK Minta MA Tolak Seluruhnya PK Mardani Maming

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:57

Selengkapnya