Berita

Polres Tegal mengadakan konferensi pers pembunuhan guru ngaji oleh mantan karyawannya, Kamis (29/8)/Ist

Presisi

Sempat Buron, Polres Tegal Berhasil Bekuk Pembunuh Guru Ngaji

JUMAT, 30 AGUSTUS 2024 | 03:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kabar tentang penangkapan pelaku pembunuhan berencana seorang guru ngaji yang sempat membuat geger masyarakat Tegal akhirnya terungkap. 

Fredi Risdiyanto (33), pelaku yang sebelumnya sempat buron selama dua hari, berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Tegal ketika hendak melarikan diri ke Kabupaten Batang. 

Setelah melakukan pencarian intensif selama dua hari, polisi berhasil melacak keberadaan Fredi saat ia melintas di wilayah Kecamatan Tarub.


Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari warga bahwa Fredi terlihat di Desa Margapadang, Kecamatan Tarub.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Mapolres Tegal, Kamis (29/8), menjelaskan bahwa penangkapan Fredi bukanlah hal yang mudah. 

"Pelaku sempat berpindah-pindah dari desa satu ke desa lainnya, bahkan sempat singgah di musala atau masjid untuk bersembunyi. Namun berkat kerja keras tim di lapangan dan bantuan informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap," ujar Kapolres Tegal dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Kasus pembunuhan ini sendiri bermula pada Minggu (25/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Nurcholis (45), warga Pedukuhan Cergomas, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Tegal, tewas setelah mengalami serangan mendadak dari Fredi di depan rumahnya sendiri. 

Saat itu, korban bersama istri dan anak bungsunya hendak keluar rumah untuk menonton karnaval. Tanpa diduga, ketika pintu rumah dibuka, korban mendapati Fredi sedang tiduran di teras rumahnya. 

Ketika korban mencoba bertanya alasan kedatangan Fredi, tanpa basa-basi Fredi langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban, menyebabkan luka parah hingga korban tewas di tempat.

AKBP Andi menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh Fredi. 

"Pelaku diketahui sudah beberapa kali mendatangi rumah korban. Bahkan, pelaku memesan pisau yang digunakan untuk menyerang korban secara online dengan harga Rp285 ribu," terangnya.

Setelah melakukan aksinya, Fredi langsung kabur menggunakan sepeda motornya. Namun, dalam kondisi panik, ia sempat terjatuh. Istri korban yang melihat kejadian tersebut sempat melempar helm ke arah Fredi, namun Fredi tetap berhasil melarikan diri.

Dalam pelariannya, Fredi berusaha menyembunyikan jejak dengan berpindah-pindah tempat. Ia bahkan sempat mengganti pakaiannya dengan pakaian yang diberikan oleh warga. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto, Fredi juga sempat meminta uang kepada warga untuk digunakan sebagai biaya kabur ke Kabupaten Batang. 

"Pada saat penangkapan, pelaku memang sedang berusaha meminta uang kepada warga yang ditemuinya," jelas AKP Suyanto.

Setelah berhasil diamankan, Fredi langsung dibawa ke Polres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, muncul dugaan bahwa Fredi mengalami gangguan kejiwaan. Namun, hal ini masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian dengan melibatkan dokter kejiwaan. 

"Kami memang sempat mendapat informasi bahwa pelaku ada gangguan kejiwaan, tapi hal ini masih kami dalami bekerja sama dengan rumah sakit," ungkap AKP Suyanto.

Lebih lanjut, Fredi diketahui belum menikah dan sempat bekerja di tempat pemotongan ayam milik korban. Setelah tidak bekerja lagi, Fredi lebih banyak menghabiskan waktu di kamar dan bermain handphone. 

"Pelaku juga dikenal suka mengoleksi senjata tajam. Di rumahnya, kami menemukan empat pisau sejenis yang mirip dengan pisau yang digunakan untuk membunuh korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, Fredi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk pisau yang digunakan, sepeda motor, helm, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejinya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya