Berita

Prof Ariawan/Ist

Politik

Penerima Rekor MURI Profesor Termuda Ariawan Layak Masuk Kabinet

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 18:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerima Rekor MURI sebagai Profesor/Guru Besar Hukum Bisnis Termuda di Indonesia, Prof Ariawan layak masuk Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Prof Ariawan juga diketahui meraih gelar Doktor termuda di Universitas Indonesia (UI) pada usia 27 tahun dengan predikat cumlaude.

"Prof Ariawan cocok menjabat Wakil Menteri Perdagangan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) Fahmi Namakule dalam keterangannya, Kamis (29/8).


Menurutnya, Prof Ariawan yang lahir pada 19 Maret 1985 ini memiliki segudang pengalaman di bidang korporasi dan tata manajemen perusahaan dengan studi baik di Amerika Serikat, Eropa, Australia, China, dan negara-negara lainnya.

Pengalaman dan kapasitas yang dimiliki Prof Ariawan inilah yang mendorong Permahi untuk mendukungnya masuk Kabinet Prabowo-Gibran. 

Rekam jejak prestasi Prof Ariawan cukup panjang, antara lain Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Guru Besar Kehormatan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM, Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berikutnya peraih Best Professional Award dari Media Group tahun 2020, peraih Indonesia Leadership Award tahun 2021, penerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Award) di Balai Kota DKI Jakarta tahun 2023.

Selanjutnya penerima IDX award/Bursa Efek Indonesia untuk tokoh dengan CSR award 2023 untuk pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang/JPO, peraih Penghargaan dari LLDIKTI sebagai Profesor Termuda, dan peraih Mata Lokal Award 2024 dari Kompas Gramedia/Tribun Network.  



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya