Berita

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

Partai Buruh Tolak Upaya "Borong-borong" Parpol di Pilkada

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh menolak tegas segala bentuk upaya "borong-borong" partai politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Diungkap Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, ada pihak-pihak yang mencoba mendekati Partai Buruh untuk mendukung calon tertentu dengan motif transaksional.

"Sekarang ada pihak yang mendatangi kami untuk calon tertentu. Padahal, sebenarnya mereka sudah memenuhi syarat," ujar Said Salahudin saat jumpa pers di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).


Partai Buruh menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas proses demokrasi dan menolak segala bentuk politisasi yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi.

"Kami mengatakan tidak. Kami telah berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki demokrasi kita yang sempat sakit-sakitan, dan sekarang demokrasi harus berjalan sehat. Kami tidak akan mendukung pilkada yang dijadikan instrumen transaksional," tegasnya.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pasal itu menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Namun pada 20 Agustus kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8).

Majelis Hakim MK memutuskan ambang batas Pilkada ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Berkat putusan ini, PDIP akhirnya bisa mengusung calon Gubernur Jakarta karena memenuhi syarat 7,5 persen suara sah DPT.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya