Berita

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

Partai Buruh Tolak Upaya "Borong-borong" Parpol di Pilkada

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh menolak tegas segala bentuk upaya "borong-borong" partai politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Diungkap Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, ada pihak-pihak yang mencoba mendekati Partai Buruh untuk mendukung calon tertentu dengan motif transaksional.

"Sekarang ada pihak yang mendatangi kami untuk calon tertentu. Padahal, sebenarnya mereka sudah memenuhi syarat," ujar Said Salahudin saat jumpa pers di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).


Partai Buruh menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas proses demokrasi dan menolak segala bentuk politisasi yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi.

"Kami mengatakan tidak. Kami telah berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki demokrasi kita yang sempat sakit-sakitan, dan sekarang demokrasi harus berjalan sehat. Kami tidak akan mendukung pilkada yang dijadikan instrumen transaksional," tegasnya.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pasal itu menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Namun pada 20 Agustus kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8).

Majelis Hakim MK memutuskan ambang batas Pilkada ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Berkat putusan ini, PDIP akhirnya bisa mengusung calon Gubernur Jakarta karena memenuhi syarat 7,5 persen suara sah DPT.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya