Berita

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

Partai Buruh Tolak Upaya "Borong-borong" Parpol di Pilkada

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh menolak tegas segala bentuk upaya "borong-borong" partai politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Diungkap Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, ada pihak-pihak yang mencoba mendekati Partai Buruh untuk mendukung calon tertentu dengan motif transaksional.

"Sekarang ada pihak yang mendatangi kami untuk calon tertentu. Padahal, sebenarnya mereka sudah memenuhi syarat," ujar Said Salahudin saat jumpa pers di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).


Partai Buruh menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas proses demokrasi dan menolak segala bentuk politisasi yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi.

"Kami mengatakan tidak. Kami telah berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki demokrasi kita yang sempat sakit-sakitan, dan sekarang demokrasi harus berjalan sehat. Kami tidak akan mendukung pilkada yang dijadikan instrumen transaksional," tegasnya.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pasal itu menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Namun pada 20 Agustus kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8).

Majelis Hakim MK memutuskan ambang batas Pilkada ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Berkat putusan ini, PDIP akhirnya bisa mengusung calon Gubernur Jakarta karena memenuhi syarat 7,5 persen suara sah DPT.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya