Berita

Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8)/RMOL

Politik

Ini 63 UU Hasil Kerja DPR Selama Satu Tahun

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 11:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), terdiri dari 6 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, dan 57 RUU kumulatif terbuka.

Demikian dikatakan Puan dalam Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Adapun 6 UU yang berasal dari daftar Prolegnas tersebut adalah UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Berikutnya UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemudian, jelas Puan, DPR bersama Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sedang dalam Pembicaraan Tingkat I pada tahun sidang berikutnya.

"DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang harus patuh pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, syarat formal yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga Undang-Undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan.

Sementara itu dalam menjalankan fungsi anggaran, Puan menyebut, DPR RI dengan menggunakan hak budget dalam memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dapat menopang tugas penyelenggaraan pemerintahan di berbagai bidang, pelaksanaan pemilu, perlindungan sosial, dan lain sebagainya.

“Serta memastikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2025 untuk menyediakan ruang fiskal bagi pemerintahan baru yang akan datang,” ucap Puan.

Dalam penetapan APBN Tahun 2024, DPR disebut terus memastikan terciptanya belanja berkualitas yang dilaksanakan melalui sejumlah kebijakan percepatan transformasi ekonomi. 

Antara lain, kata Puan, untuk penguatan spending better, subsidi tepat sasaran dan efektivitas program perlindungan sosial, serta peningkatan pemerataan pembangunan.

"DPR RI bersama Pemerintah terus mencermati dan mengevaluasi perkembangan dan gejolak ekonomi global, sehingga dapat melakukan berbagai mitigasi risiko fiskal," tuturnya.

Lebih lanjut, Puan memastikan DPR terus menjaga agar APBN tetap dapat menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli rakyat, dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

Puan pun mengapresiasi kinerja Pemerintah dalam pelaksanaan APBN, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak ekonomi global dan APBN dapat menopang dan mendorong kesejahteraan rakyat.

"Ke depan, APBN perlu semakin diperkuat dalam menyelesaikan permasalahan struktural dalam bidang pangan, energi, ketimpangan sosial, pendapatan masyarakat, kemiskinan, sumber daya manusia, reformasi birokrasi, serta pemerataan pembangunan wilayah," pesan Puan. 

“DPR RI akan terus mempertajam pelaksanaan hak budget DPR RI sehingga dapat memastikan bahwa uang rakyat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat sehingga hidup rakyat semakin sejahtera dan dimudahkan,” imbuhnya.






Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya