Berita

Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Tanpa Novum Baru, MA Layak Tolak PK Mardani Maming

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung (MA) sudah selayaknya  menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming tanda adanya kejelasan novum atau alat bukti baru.

Begitu disampaikan Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf menanggapi langkah PK yang diajukan terpidana kasus korupsi IUP Mardani Maming. PK didaftarkan pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

"PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah memang selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA," ujar Hudi kepada wartawan, Kamis (29/8).


"Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi sudah kalah, artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami judex facti dan judex juris yang mendukung putusannya," imbuhnya menekankan.

Hudi juga mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak peninjauan kembali atau PK Mardani Maming tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

"Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekedar 12 tahun penjara," tuturnya.

Hudi menyoroti, upaya mengajukan PK yang diajukan terpidana hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.

"Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk 'membebaskan' diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang," terangnya.

"Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang di tingkat pertama di sanalah "pertempuran" sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan," tandas Hudi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya