Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Pastikan Pendaftaran Cakada Sesuai Putusan MK

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memastikan, pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, putusan MK yang telah dipedomani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, menjadi salah satu objek pengawasan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Bawaslu memastikan bahwa mekanisme prosedur terhadap pendaftaran bakal pasangan calon ini sesuai dengan regulasi PKPU 10 Tahun 2024 (yang memedomani Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024),” kata Puadi dalam kunjungan kerja pengawasan langsung pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, di Kota Medan, Kamis (29/8). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pilkada juga harus mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang dibuatnya sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1229.

“Jadi secara teknis itu sudah diatur sedemikian rupa. Kami memastikan proses ini berjalan,” kata Puadi.

Dengan begitu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu dilakukan secara melekat oleh jajaran pengawas di seluruh wilayah kerja, dan tidak berhenti hanya pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

"Perjalanan ini masih panjang, masih ada kaitannya dengan syarat penelitian administrasi. Kita harus bisa pastikan berkaitan tentang pengawasan melekat pada 
KPU,” demikian Puadi.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya