Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Pastikan Pendaftaran Cakada Sesuai Putusan MK

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memastikan, pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, putusan MK yang telah dipedomani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, menjadi salah satu objek pengawasan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Bawaslu memastikan bahwa mekanisme prosedur terhadap pendaftaran bakal pasangan calon ini sesuai dengan regulasi PKPU 10 Tahun 2024 (yang memedomani Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024),” kata Puadi dalam kunjungan kerja pengawasan langsung pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, di Kota Medan, Kamis (29/8). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pilkada juga harus mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang dibuatnya sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1229.

“Jadi secara teknis itu sudah diatur sedemikian rupa. Kami memastikan proses ini berjalan,” kata Puadi.

Dengan begitu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu dilakukan secara melekat oleh jajaran pengawas di seluruh wilayah kerja, dan tidak berhenti hanya pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

"Perjalanan ini masih panjang, masih ada kaitannya dengan syarat penelitian administrasi. Kita harus bisa pastikan berkaitan tentang pengawasan melekat pada 
KPU,” demikian Puadi.



Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

UPDATE

Sandiaga Uno Putuskan soal Pilgub Jabar Sore Ini

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:58

Siapkan hingga 90 Juta Perangkat, Apple Pede iPhone Terbarunya akan Hit

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:56

Pilihan untuk Mardiono: Percepat Muktamar atau Mundur

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:52

Parpol Pengusung Anies Tak Punya Adab dan Etika

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:40

Komisi VI DPR RI Berharap Pemerintah Ringankan Beban Rakyat

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:39

Puadi Imbau Jajaran Bawaslu Daerah Fokus Pelototi Pendaftaran Cakada

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:36

Ini Alasan Rusia Kesulitan Usir Ukraina dari Kursk

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:31

Beredar Poster PKB Kembali Dukung Anies, Partai Buruh Acungi Jempol

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:26

Wika Beton (WTON) Kantongi Omzet Rp3,70 T dari Kontrak Baru

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:22

Partai Buruh Absen Pilkada Jakarta jika Anies Dijegal

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:06

Selengkapnya