Berita

Kapolresta Kota Bogor Kombes Bismo Teguh/RMOL

Nusantara

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ribuan Data KTP untuk Target Penjualan SIM Card

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 22:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polresta Kota Bogor mengungkap kasus kasus pencurian data phising cybercrime indentity theft yang melibatkan perusahaan penjual simcard provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dari kasus ini, Kapolresta Kota Bogor Kombes Bismo Teguh mengatakan dua orang bekerja di PT NTP yang masi sebagai kepala cabang dan operator. Masing-masing berinisial Dua pelaku berinisial MR (23) dan L (51).

Adapun modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku dengan mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat.

"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT NTP agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ucap Bismo dalam keterangan resmi, Rabu (28/8).

Alih-alih memenuhi target, pelaku justru menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor.

MR, bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin dengan keuntungan Rp 25,6 juta melalui aplikasi "handsome".

"Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," kata Bismo.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti mulai dari komputer monitor, kemudian CPU kemudian puluhan ribu kartu simcard dengan beragam kuota.

Para, tersangka pun dijerat Pasal 94 Jo Pasal 7 UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 UU 27/ 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara.


Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

UPDATE

60 Uskup Dihadirkan saat Kunjungan Paus Fransiskus

Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:01

Ingat, Umat Katolik yang Belum Daftar Misa saat Kunjungan Paus Tak Bisa Masuk SUGBK

Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:00

Chandra Hamzah: Bukan Uang, Korupsi adalah Masalah Mentalitas

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:56

DPR dan Pemerintah Sepakati Nilai Tukar Dolar Rp16 ribu

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:47

Kebijakan Pemerintah Hapus DMO dan Mengalihkan untuk Minyakita Tidak Tepat

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:32

Maju Pilkada, Toha-Rohman Fokus Benahi Pemerintahan Hingga Infrastruktur

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:15

Disebut akan Daftarkan Anies ke KPU, Begini Kata PKB

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:10

BKPM Bidik Investasi Rp2.000 T di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:52

Jadi Pendaftar Pertama Pilwalkot Bandung, Haru-Dhani Bersyukur Tak Akan Ada Kotak Kosong

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:47

Pengusaha Peringatkan Risiko PHK Akibat Aturan Zonasi Iklan Rokok

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:37

Selengkapnya