Berita

Kapolresta Kota Bogor Kombes Bismo Teguh/RMOL

Nusantara

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ribuan Data KTP untuk Target Penjualan SIM Card

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 22:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polresta Kota Bogor mengungkap kasus kasus pencurian data phising cybercrime indentity theft yang melibatkan perusahaan penjual simcard provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dari kasus ini, Kapolresta Kota Bogor Kombes Bismo Teguh mengatakan dua orang bekerja di PT NTP yang masi sebagai kepala cabang dan operator. Masing-masing berinisial Dua pelaku berinisial MR (23) dan L (51).

Adapun modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku dengan mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat.

"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT NTP agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ucap Bismo dalam keterangan resmi, Rabu (28/8).

Alih-alih memenuhi target, pelaku justru menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor.

MR, bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin dengan keuntungan Rp 25,6 juta melalui aplikasi "handsome".

"Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," kata Bismo.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti mulai dari komputer monitor, kemudian CPU kemudian puluhan ribu kartu simcard dengan beragam kuota.

Para, tersangka pun dijerat Pasal 94 Jo Pasal 7 UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 UU 27/ 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya