Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago./Ist

Nusantara

Bareskrim Geledah Rumah SD Mantan Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 21:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD yang merupakan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Penggeledahan dilakukan di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Selasa (13/8).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut alasan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan bukti terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,495 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.


"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8).

Hasil penggeledahan, penyidik mengamankan 7 barang bukti berupa surat, dokumen dan data serta benda lainnya terkait perkara kasus.

"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan," kata Erdi. 

Seperti diketahui sebelumnya, Dirtipidkor Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).

Arief pun merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. 

Mulai dari uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Kini tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.



Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya