Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Pengamat: Wakil Ketua MA Tidak Kontekstual Sikapi PK Mardani Maming

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sikap Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait dugaan adanya intervensi dan cawe-cawe dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming tidak kontekstual.

Pasalnya, kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meski hakim mempunyai kebebasan namun bukan berarti bisa menyimpangi hukum.

"Pernyataan Suharto itu normatif tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya. Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (28/8).


Fickar mengungkapkapkan, Majelis Hakim tidak dapat memaksakan intervensi dalam pengambilan keputusan hukum.

Hal itu ditegaskan Fickar menyoroti soal ramainya kabar Ketua majelis hakim ngotot ingin agar PK Mardani H. Maming dikabulkan guna mengurangi hukuman.

“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK. satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk ketua majelis tetap tidak bisa memaksa hakim hakim anggotanya,” tegas dia.

“Jadi PK itu memang harus ditolak,” tandasnya.

Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Belakangan Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi tersebut.  

Diduga Wakil Ketua MA Suharto menjadi pihak yang membantu Mardani agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman.

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming adalah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori, dan PRIM Haryadi.

Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

Soal desas desus itu, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses tersebut.

Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.

"Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/8).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya