Berita

Sebaran potensi megathrust di Indonesia/Ist

Bisnis

Ancaman Megathrust: Implikasi bagi PLN dan Upaya Mitigasi Komprehensif

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 19:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ancaman gempa megathrust berpotensi merusak infrastruktur energi dan jaringan listrik.

Atas dasar itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan persiapan dan mitigasi risiko yang komprehensif terhadap ancaman ini. Mulai dari analisis dampak fisik, dampak finansial, dampak reputasi, dampak hukum dan regulasi.

Hasil analisis dampak fisik, PLN mengurai potensi kerusakan infrastruktur jaringan listrik, gangguan pasokan listrik jangka panjang, dan potensi bencana sekunder.


"Kerusakan infrastruktur akibat gempa dapat memicu bencana sekunder seperti kebakaran, yang dapat memperparah kerusakan dan menambah beban tanggap darurat," demikian bunyi policy brief PLN untuk menghadapi megathrust sebagaimana dikutip redaksi, Selasa (27/8).

Adapun hasil analisis dampak finansial, PLN menjabarkan beberapa hal, mulai dari biaya perbaikan dan rekonstruksi infrastruktur, penurunan pendapatan dan hingga peningkatan biaya operasional.

Sementara PLN menganalisis dampak megathrust akan merusak citra perusahaan hingga tekanan publik dan pemerintah.

"Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dalam situasi darurat dapat merusak citra PLN sebagai penyedia layanan esensial," lanjut keterangan PLN.

Analisis lain, gempa megathrust berdampak pada hukum dan regulasi, yakni PLN memiliki kewajiban untuk memulihkan pasokan listrik dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Gempa megathrust juga berpotensi menimbulkan tuntutan hukum. Pihak-pihak yang dirugikan akibat pemadaman listrik berkepanjangan dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap PLN.

Merujuk beberapa analisis dampak megathrust tersebut, PLN melakukan upaya mitigasi peningkatan ketahanan infrastruktur.

Pertama, desain infrastruktur tahan gempa. PLN akan meningkatkan standar desain bangunan dan jaringan listrik untuk lebih tahan gempa, seperti penggunaan material yang lebih kuat dan teknik konstruksi yang lebih canggih.

Kedua, teknologi monitoring dan deteksi dini. PLN akan mengadopsi teknologi terbaru untuk memonitor aktivitas seismik dan mendeteksi dini potensi gempa.

Ketiga, diversifikasi sumber energi. Dalam hal ini, PLN akan mengembangkan dan memanfaatkan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber energi yang rentan terhadap gangguan.

PLN juga akan memitigasi peningkatan kesiapsiagaan, berupa rencana darurat komprehensif, pelatihan karyawan dalam menghadapi situasi darurat dan memastikan kesiapan operasional, serta kerja sama dengan lembaga terkait.

Mitigasi lainnya yang akan dilakukan PLN adalah mempersiapkan asuransi dan keuangan berupa dana cadangan bencana yang didedikasikan untuk menanggulangi kerugian akibat bencana alam.

Dana ini dapat diakumulasikan secara bertahap dari laba perusahaan atau melalui alokasi khusus dalam anggaran tahunan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya