Berita

Rapat Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/8)/RMOL

Politik

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Majelis Hakim PN Surabaya Dapat Sanksi Berat

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Aprianti, berujung dengan jatuhnya sanksi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari Komisi Yudisial (KY). 

Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, memaparkan sejumlah pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Majelis Hakim PN Surabaya dalam kasus terdakwa Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Aprianti.

Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum di dalam salinan putusan nomor 4, 5, dan seterusnya. 

Kemudian, dalam laporan kedua yang ditemukan oleh Komisi Yudisial, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan nomor 4, 5, dan seterusnya.

Laporan yang ketiga, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Aprianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli Dr. Reni Sumino, dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan, serta berbeda juga yang tercantum di dalam salinan putusan. 

Kemudian laporan yang keempat, para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Landmark Mall yang diajukan oleh penuntut umum. Tetapi pertimbangan bukti berubah ketika bukti CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan yang dibacakan oleh terlapor.

Lebih lanjut KY menyampaikan ihwal kode etik dan pedoman perilaku hakim dan jenis sanksi. Kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilanggar oleh Majelis Hakim angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Junto Pasal 5 Ayat 2B, Pasal 5 Ayat 3C, Pasal 6 Ayat 2C, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan kode etik dan perilaku hakim.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terlapor I saudara Erin Tuah Damani, Terlapor II saudara Mangapul, dan Terlapor III saudara Heru Anindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan kepada terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim," ucap Sasmito dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/8).

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua MA RI perihal usul pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," demikian Agus Sasmito.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya