Rapat Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/8)/RMOL
Pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Aprianti, berujung dengan jatuhnya sanksi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari Komisi Yudisial (KY).
Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, memaparkan sejumlah pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Majelis Hakim PN Surabaya dalam kasus terdakwa Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Aprianti.
Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum di dalam salinan putusan nomor 4, 5, dan seterusnya.
Kemudian, dalam laporan kedua yang ditemukan oleh Komisi Yudisial, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan nomor 4, 5, dan seterusnya.
Laporan yang ketiga, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Aprianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli Dr. Reni Sumino, dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan, serta berbeda juga yang tercantum di dalam salinan putusan.
Kemudian laporan yang keempat, para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Landmark Mall yang diajukan oleh penuntut umum. Tetapi pertimbangan bukti berubah ketika bukti CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan yang dibacakan oleh terlapor.
Lebih lanjut KY menyampaikan ihwal kode etik dan pedoman perilaku hakim dan jenis sanksi. Kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilanggar oleh Majelis Hakim angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Junto Pasal 5 Ayat 2B, Pasal 5 Ayat 3C, Pasal 6 Ayat 2C, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan kode etik dan perilaku hakim.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terlapor I saudara Erin Tuah Damani, Terlapor II saudara Mangapul, dan Terlapor III saudara Heru Anindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan kepada terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim," ucap Sasmito dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/8).
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua MA RI perihal usul pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," demikian Agus Sasmito.