Berita

bank bjb meneken perjanjian kerja sama bareng Bank SulutGo/Ist

Bisnis

Bank SulutGo dan bjb Kerja Sama Pemanfaatan Program DPLK

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perjanjian kerja sama diteken bank bjb bersama Bank Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) berupa pemanfaatan Layanan Program Pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Kerja sama ini bertujuan untuk mengelola dana pensiun pegawai tetap Bank SulutGo sekaligus menunjukkan kepercayaan terhadap kemampuan bank bjb dalam mengelola dana pensiun secara profesional dan optimal.
 
"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan bahwa setiap dana yang dikelola akan diinvestasikan dengan bijak dan transparan," kata Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, Sabtu (24/8).


Program DPLK bank bjb menawarkan berbagai pilihan paket investasi, di antaranya Paket A yang berfokus pada pasar uang, Paket B pada pasar campuran, dan Paket C pada pasar pendapatan tetap.

Berdasarkan data histori kinerja investasi Juli 2024, Paket A berhasil memberikan pengembangan sebesar 6,89 persen dan annualized ROI sampai Juni 2024 sebesar 6,99 persen.

Kinerja tersebut dapat dicapai salah satunya melalui optimalisasi penempatan di Sekuritas Bank Indonesia (SRBI).
 
Selain menawarkan hasil investasi yang kompetitif, DPLK bank bjb juga memberikan kemudahan proses pendaftaran dan pengelolaan dana, sehingga peserta tidak perlu khawatir dengan kompleksitas administrasi.
 
“Kami mengajak perusahaan lain untuk memanfaatkan berbagai kemudahan dalam program DPLK milik bank bjb,” ucap Yuddy.

Kerja sama tersebut tidak hanya melibatkan pengelolaan dana pensiun, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara kedua bank dalam berbagai aspek bisnis lain.
 
"Kami percaya bahwa hubungan kemitraan ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi kedua belah pihak," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya