Berita

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Kaesang Bisa Maju Pilkada Kalau PKPU Baru Tak Kunjung Terbit

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 16:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, maju pilkada masih terbuka. Hal itu bisa terjadi kalau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru tidak segera diterbitkan. 

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, yang menyoroti perkembangan regulasi pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pascaputusan MA," kata Jimly melalui akun X resminya, Jumat (23/8).


Artinya, jika hingga 27 Agustus 2024 PKPU baru belum ditetapkan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepada daerah tetap mengacu pada PKPU yang ada pascaputusan Mahkamah Agung (MA). 

"Jika sampai 27 Agustus 2024 belum ada PKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat, dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat," ungkap mantan Ketua Hakim MK tersebut.

Dengan waktu yang semakin mendesak, banyak pihak mempertanyakan apakah KPU akan mampu menyelesaikan penyusunan PKPU yang baru sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada Selasa (27/8). 

Jika tidak, maka calon-calon yang mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran akan dianggap sah berdasarkan aturan yang ada. Dan hal ini dikhawatirkan berdampak signifikan terhadap stabilitas politik pilkada mendatang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya