Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas/RMOL
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas/RMOL
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah hanya bisa mengikuti apa yang diputus oleh DPR selaku pembuat UU. Mengingat DPR telah membatalkan Revisi UU Pilkada, maka pemerintah pun harus mengikuti putusan tersebut.
“Kalau pemerintah sifatnya kan, sekali lagi, ini masih di ranah DPR, dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin. Nah, dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapat paripurnanya, maka tentu pemerintah ikut,” ujar Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/8).
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
UPDATE
Senin, 08 Juni 2026 | 05:48
Senin, 08 Juni 2026 | 05:24
Senin, 08 Juni 2026 | 04:59
Senin, 08 Juni 2026 | 04:46
Senin, 08 Juni 2026 | 04:26
Senin, 08 Juni 2026 | 03:57
Senin, 08 Juni 2026 | 03:37
Senin, 08 Juni 2026 | 03:17
Senin, 08 Juni 2026 | 02:59
Senin, 08 Juni 2026 | 02:50