Berita

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menkumham Ikuti Putusan DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 14:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengesahan Revisi UU Pilkada telah dibatalkan DPR RI pada Kamis kemarin (22/8). Pemerintah pun menyerahkan sepenuhnya seluruh keputusan kepada DPR selaku pembuat Undang-undang.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah hanya bisa mengikuti apa yang diputus oleh DPR selaku pembuat UU. Mengingat DPR telah membatalkan Revisi UU Pilkada, maka pemerintah pun harus mengikuti putusan tersebut.

“Kalau pemerintah sifatnya kan, sekali lagi, ini masih di ranah DPR, dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin. Nah, dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapat paripurnanya, maka tentu pemerintah ikut,” ujar Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/8). 

Menurut Supratman, pemerintah tidak bisa menentukan sikap yang lain jika DPR RI tidak menghendaki pengesahan RUU Pilkada. 

“Karena tidak ada pilihan lain, karena itu yang jadi harapan kita semua kan,” jelasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR tidak akan menggelar rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan, pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) akan berlangsung beberapa hari ke depan, sehingga tidak memungkinkan untuk kembali menggelar rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada. 

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tegas Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8).

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

UPDATE

Ketum PBNU Perintahkan Banser di Bali Pulang

Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:59

Keluarga Jokowi Hingga Petinggi Parpol Tiba di Pembukaan Kongres ke-6 PAN

Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:55

Semua Parpol Diundang, Kongres III Nasdem Dibuka Presiden Jokowi

Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:49

Draf Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada Bocor, KPU Pakai Syarat Usia Cakada Versi MA

Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:37

Agar Diusung PDIP, Anies Disarankan Tiru Cara Edy Rahmayadi

Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:47

Ingat Pesan Kiai Ageng Gribig, Airlangga: Hiduplah Rukun dan Tidak Saling Berebut

Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:33

Cak Imin Tunggu Kepastian Jokowi Hadiri Muktamar PKB

Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:24

Pernah Terjerat Korupsi, Demokrat Didesak Cabut Dukungan untuk Elly Lasut

Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:09

Ketauan Membelot ke China, Delapan Tentara Taiwan Dipenjara

Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:06

Keluarga Minta Keadilan atas Sengketa Tanah Dekat SMKN 53 Jakbar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:03

Selengkapnya