Berita

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno/Ist

Nusantara

Legislator Kebon Sirih Protes Pungli Berkedok ZIS

Tenaga Kesehatan Non ASN Jadi Korban
JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 04:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pungutan liar (pungli) menimpa tenaga kesehatan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Jakarta.

Pungli tersebut diduga dilakukan dengan dalih Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) namun memiliki nominal yang sudah ditentukan sehingga memberatkan para tenaga kesehatan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno saat mendapat laporan dari lapangan, bahwa beberapa tenaga kesehatan Non ASN dipaksa untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah yang sudah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas yang mengatasnamakan ZIS.


Menurutnya, tindakan ini sangat tidak pantas dan merugikan, bahkan ada UKPD yang menunda pembayaran upah apabila belum melunasi ZIS.

“Ini merupakan tindakan yang tidak bisa dibiarkan. Zakat, infak, dan sedekah adalah amalan yang seharusnya bersifat sukarela, bukan dipaksakan dengan nominal tertentu," kata Sutikno dalam keterangannya yang dikutip Jumat (23/8).

"Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk pungutan liar yang melanggar hukum dan harus segera ditindak,” sambungnya.

Politikus PKB ini mengaku bakal segera meminta klarifikasi kepada dinas, apakah pemungutan ZIS ini berdasarkan Surat Edaran atau tidak. Dari laporan yang dia terima, kasus ini hanya berlaku di Jakarta Timur.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, jika memang terbukti ada oknum yang melakukan praktik ini, harus diberikan sanksi tegas agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” kata Sutikno.

Sutikno menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program-program keagamaan seperti ZIS. 

Sutikno berharap masyarakat yang merasa dirugikan segera melaporkan hal ini agar bisa diambil tindakan yang tepat.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya