Berita

Ketua Umum ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya/Ist

Politik

KPU Didorong Segera Ubah Aturan Pencalonan Sesuai Putusan MK 60

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 01:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendorong KPU RI segera mengubah PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, sesuai putusan MK 60 Tahun 2024 

"Ini untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024," kata Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam siaran tertulisnya, Kamis (22/8). 

Diubahnya PKPU Pencalonan Kepala Daerah sesuai putusan MK 60, menurut Anzhar, sekaligus untuk mewujudkan 
pilkada yang demokratis, fair dan adil.

pilkada yang demokratis, fair dan adil.

"Demikian pula Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU," kata Anzhar.

Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya 
memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis.

Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi. Karenanya seluruh penyelenggara pemilu harus patuh terhadap 
peraturan Perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan," kata Anzhar.

ICMI juga mengimbau KPU, Bawaslu, dan DKPP menyadari bahwa kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI 1945. 

Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas. 

Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan 
terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan Pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi.

"Kami percaya KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia," pungkas Anzhar.



Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya