Berita

Budi Sehabudin/Ist

Publika

Jokowi Gagal Wujudkan Stabilitas Politik

OLEH: BUDI SEHABUDIN*
JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 00:01 WIB

STABILITAS politik merupakan suatu kondisi sekaligus prasyarat yang memungkinan suatu negara untuk bergerak mencapai visi besarnya. 

Stabilitas politik tidak hanya diukur dari kemampuan negara dalam mengelola berbagai potensi konfilk di dalam negeri. 

Lebih dari itu, stabilitas politik juga dapat tercipta bila negara memperlihatkan keberpihakan serta konsistensi terhadap berbagai kebijakan populis.


Bahkan bila perlu mengedepankan sikap pragmatis  utamanya dalam bidang ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan umum sebagai bagian kepentingan kolektif bangsa sekaligus agar kepercayaan terhadap lembaga-lembaga pemerintah menjadi baik. 

Bagaimanapun mempergunakan sejumlah instumen untuk menciptakan stabilitas politik memang penting. Karena serapan ekonomi cenderung meningkat dalam suasana politik yang stabil dan meniscayakan adanya prediktabilitas dan kepastian hukum.
 
Namun demikian cara-cara yang baik dalam mewujudkan situasi kondusif jelas mutlak diperlukan. Jangan karena demi menciptakan stabilitas politik, semua cara dilakukan termasuk dengan melakukan kolusi kolektif dan mengkooptasi hak-hak berdemokrasi.

Karena stabilitas politik bukanlah tujuan akhir. Ia hanya sarana situasi yang menjadi pondasi krusial bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial,  pembangunan berkelanjutan dan kemajuan dalam ber demokrasi.

Sementara yang kita saksikan hari ini adalah bentuk gerakan politik penguasa yang justru menciptakan ketidakpastian hukum dan menciptakan situasi demokrasi semakin memanas. 

Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) gagal melakukan upaya strategis untuk menjamin stabilitas dalam negeri. 

Jokowi sebagai pemimpin tertinggi negeri bersembunyi di tengah kilauan cahaya dengan cawe-cawenya jelang hajat pilkada. 

Semua pun tahu bahwa Jokowi berupaya memperpanjang cengkramannya yang merentang sejak pilpres dan pilkada. Jokowi mengorkestrasi perencanaan politik yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Lihat saja bagaimana pemerintah memiliki tadabur sendiri terhadap konstitusi hanya disesuaikan dengan kepentingan kelompok dan lingkaran kekuasaan semata. 

Diabaikannya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada sungguh sangat menggelikan dan memalukan.

Tatkala MK menangkap gejala serius dari kegelisahan rakyat yang mengendus ketidakwajaran proses demokrasi yang dijawabnya dengan putusan terbaru terkait UU Pilkada. 

Namun Presiden bersama DPR yang berisi mayoritas fraksi berupaya merevisi putusan MK dalam waktu singkat. 

Upaya menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK menjelaskan betapa minimnya sensitifitas pemimpin dan wakil rakyat kita terhadap kehendak dan aspirasi rakyat. 

Bagi pemerintah dan DPR sekarang bahwa konstitusi hanyalah alat untuk mefasilitasi jalan bagi kepentingannya sendiri. 

Konstitusi tidak ditempatkan sebagai penjamin bagi warga negara dari kemungkinan kesewenang-wenangan penguasa.  

Inilah yang sekarang terjadi di Indonesia. Hukum ditabrak, konstitusi dikangkangi. Ini semua seolah menjelaskan bahwa bagi rakyat jelata semua ada aturannya. Tapi bagi para elit dan Jokowi semua bisa diatur. 

Sebagi penutup dari coretan singkat ini saya ingin mengingatkan pemerintah dibawah kepemimpinan Jokowi agar jangan bermain-main dengan konstitusi, jangan bermain api dengan amanah rakyat. 

Jangan memancing amarah rakyat dan membuatnya habis kesabaran. Jangan membuat rakyat berfikir untuk memulai gerakan revolusioner sebab ongkosnya pun tidak akan mampu dibayar pemerintah.

Penulis adalah Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya 




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya