Berita

Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya/Ist

Politik

ICMI Imbau Penyelenggara Negara Tegak Lurus Laksanakan Putusan MK

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 23:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengimbau agar semua penyelenggara negara konsisten menegakkan konstitusi dengan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan apapun.

"Penyelenggara negara harus menjamin hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," kata Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam siaran tertulisnya, Kamis (22/8).

Menurut Anzhar, putusan MK adalah keputusan konstitusional, sebagaimana Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.


"Pembangkangan putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah," kata  Anzhar.

Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan putusan MK, kata Anzhar, dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional.

Hal ini dikhawatirkan akan menjerumuskan Indonesia pada negara kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Anzhar menegaskan bahwa kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan.

Untuk itu, KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.








Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya