Berita

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Belum Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Takut Kena Sanksi Etik

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum bisa segera menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu soal syarat penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya takut terkena sanksi etik apabila langsung menindaklanjuti putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Sebab, pada saat sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 kemarin, jajaran pimpinan KPU disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena langsung menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Di mana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

"Kami punya pengalaman dulu, ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindaklanjuti tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal," ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

"Dan selanjutnya, dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," sambung sosok yang biasa disapa Afif itu menjelaskan.

Karena kejadian tersebut, Afif beralibi kalau KPU harus mematuhi prosedural penyusunan aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU), untuk menindaklanjuti putusan MK soal batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Maka proses prosedur yang pernah kami lakukan dan saat itu tidak terlaksana saat ini sedang kami tempuh," katanya.

Lebih lanjut, Afif enggan dikatakan tidak menindaklanjuti dua putusan MK terkait aturan di dalam UU Pilkada. Tetapi, dia juga belum bisa memastikan poin-poin aturan yang akan dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Jadi kalau pertanyaannya, apakah KPU menindaklanjuti putusan MK? Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dulu (dengan Komisi II DPR) tindak lanjut ini," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya