Berita

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Belum Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Takut Kena Sanksi Etik

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum bisa segera menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu soal syarat penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya takut terkena sanksi etik apabila langsung menindaklanjuti putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Sebab, pada saat sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 kemarin, jajaran pimpinan KPU disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena langsung menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Di mana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

"Kami punya pengalaman dulu, ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindaklanjuti tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal," ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

"Dan selanjutnya, dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," sambung sosok yang biasa disapa Afif itu menjelaskan.

Karena kejadian tersebut, Afif beralibi kalau KPU harus mematuhi prosedural penyusunan aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU), untuk menindaklanjuti putusan MK soal batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Maka proses prosedur yang pernah kami lakukan dan saat itu tidak terlaksana saat ini sedang kami tempuh," katanya.

Lebih lanjut, Afif enggan dikatakan tidak menindaklanjuti dua putusan MK terkait aturan di dalam UU Pilkada. Tetapi, dia juga belum bisa memastikan poin-poin aturan yang akan dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Jadi kalau pertanyaannya, apakah KPU menindaklanjuti putusan MK? Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dulu (dengan Komisi II DPR) tindak lanjut ini," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya