Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8)/RMOL

Politik

Jika Tak Ada Rapur Hingga 27 Agustus, DPR Berpeluang Ikut Putusan MK

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 13:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengembalikan pada mekanisme yang berlaku mengenai penundaan pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.

Adapun, mekanisme yang dimaksud harus kembali menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) hingga rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibawa ke Paripurna. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa apabila sampai tenggat waktu 27-29 Agustus, waktu pendaftaran Pilkada, belum ada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, maka secara otomatis akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah. 


“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8). 

Namun demikian, Dasco enggan berspekulasi mengenai bagaimana nasib RUU Pilkada ke depannya, apakah bakal ditunda atau tetap dilanjutkan. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di parlemen.

“Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang gak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR,” tuturnya.  

“Kita harus rapim (rapat pimpinan) lagi harus bamus (badan musyawarah) lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” demikian Dasco.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya