Berita

Ketum Partai Golkar 2024-2029 Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Bahlil Bakal Diskusi dengan Kader Beringin Soal Revisi UU Pilkada

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 09:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029 Bahlil Lahadalia bakal segera mendiskusikan soal keputusan Badan Legislasi DPR tentang pembahasan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan kader Beringin di parlemen.

"Mungkin besok pagi (Kamis) atau malam ini saya akan mencoba untuk berdiskusi dengan teman-teman di fraksi khususnya ketua fraksi," kata Bahlil di JCC, Senayan, Rabu malam (21/8).

Bahlil mengaku belum mengetahui secara rinci apa isi revisi UU Pilkada lantaran tengah fokus Munas XI Partai Golkar 2024 sehingga belum bisa berkomentar lebih dalam soal polemik RUU Pilkada.


"Saya baru selesai terpilih tadi sore dan baru fokus tentang penutupan. Saya belum mendapat laporan dari fraksi. Karena saya tidak mungkin memanggil fraksi sebelum kewenangan saya ada. Kewenangan saya baru malam ini," tutupnya.

Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat UU Pilkada, Rabu malam (21/8).

Hanya fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf revisi UU Pilkada karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (Cakada). Mayoritas Fraksi dalam forum Panja menyepakati untuk menggunakan Amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Isu kedua, yakni menyangkut syarat pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai politik dan atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya