Berita

Ketum Partai Golkar 2024-2029 Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Bahlil Bakal Diskusi dengan Kader Beringin Soal Revisi UU Pilkada

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 09:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029 Bahlil Lahadalia bakal segera mendiskusikan soal keputusan Badan Legislasi DPR tentang pembahasan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan kader Beringin di parlemen.

"Mungkin besok pagi (Kamis) atau malam ini saya akan mencoba untuk berdiskusi dengan teman-teman di fraksi khususnya ketua fraksi," kata Bahlil di JCC, Senayan, Rabu malam (21/8).

Bahlil mengaku belum mengetahui secara rinci apa isi revisi UU Pilkada lantaran tengah fokus Munas XI Partai Golkar 2024 sehingga belum bisa berkomentar lebih dalam soal polemik RUU Pilkada.

"Saya baru selesai terpilih tadi sore dan baru fokus tentang penutupan. Saya belum mendapat laporan dari fraksi. Karena saya tidak mungkin memanggil fraksi sebelum kewenangan saya ada. Kewenangan saya baru malam ini," tutupnya.

Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat UU Pilkada, Rabu malam (21/8).

Hanya fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf revisi UU Pilkada karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (Cakada). Mayoritas Fraksi dalam forum Panja menyepakati untuk menggunakan Amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Isu kedua, yakni menyangkut syarat pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai politik dan atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya