Berita

Ketum Partai Golkar 2024-2029 Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Bahlil Bakal Diskusi dengan Kader Beringin Soal Revisi UU Pilkada

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 09:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029 Bahlil Lahadalia bakal segera mendiskusikan soal keputusan Badan Legislasi DPR tentang pembahasan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan kader Beringin di parlemen.

"Mungkin besok pagi (Kamis) atau malam ini saya akan mencoba untuk berdiskusi dengan teman-teman di fraksi khususnya ketua fraksi," kata Bahlil di JCC, Senayan, Rabu malam (21/8).

Bahlil mengaku belum mengetahui secara rinci apa isi revisi UU Pilkada lantaran tengah fokus Munas XI Partai Golkar 2024 sehingga belum bisa berkomentar lebih dalam soal polemik RUU Pilkada.

"Saya baru selesai terpilih tadi sore dan baru fokus tentang penutupan. Saya belum mendapat laporan dari fraksi. Karena saya tidak mungkin memanggil fraksi sebelum kewenangan saya ada. Kewenangan saya baru malam ini," tutupnya.

Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat UU Pilkada, Rabu malam (21/8).

Hanya fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf revisi UU Pilkada karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (Cakada). Mayoritas Fraksi dalam forum Panja menyepakati untuk menggunakan Amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Isu kedua, yakni menyangkut syarat pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai politik dan atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Erick Thohir Berpeluang Diperiksa KPK

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:19

UPDATE

Mahasiswa Lampung Kecam Utak Atik Aturan Demi Dinasti Politik

Kamis, 22 Agustus 2024 | 04:06

Pelindo Fasilitasi Pelatihan ESG di 5 SMK Pelayaran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 03:26

Penahanan Anggota DPR Ujang Iskandar Dipindah ke Rutan Palangkaraya

Kamis, 22 Agustus 2024 | 03:15

Dewan Guru Besar UI Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Kamis, 22 Agustus 2024 | 03:01

Undangan Rapat Baleg DPR cuma Diteken Dasco Dipertanyakan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:35

Prasetyo Kembalikan Pelat B 2 DKI

Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:02

Rakyat Melawan Rezim Pembegal Demokrasi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:00

Mister D Dalang Rapat Baleg DPR untuk Anulir Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 | 01:39

GMKI Tuntut Sorbatua Siallagan Dibebaskan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 01:04

Natalius Pigai Puji Kepiawaian Diplomasi Internasional Prabowo

Kamis, 22 Agustus 2024 | 01:03

Selengkapnya