Berita

Tangkap layar ahli hukum tata negara Refly Harun/RMOL

Politik

Mister D Dalang Rapat Baleg DPR untuk Anulir Putusan MK

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 01:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkap bahwa Mister 'D' merupakan dalang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menganulir atau membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah.

Demikian dikatakan Refly Refly dalam akun Youtubenya yang bertajuk #Daruratdemokrasi! Terungkap! Mr 'D' di Balik Pembangkangan Konstitusi! Die Die Lagi! yang dilihat Kamis (22/8).

"Dia lagi dia lagi. Powerfull sekali orang ini, hebat sekali. Dia bisa mengatur lintas partai. Ya mungkin dialah mister 8,5 itu seperti pernah diomongkan 
Muhammad Qodari," kata Refly.

Muhammad Qodari," kata Refly.

Refly mengingatkan bahwa kode 08 merupakan milik Presiden terpilih Prabowo Subianto, sementara 07 merujuk Presiden Joko Widodo.

"Setelah J (Jokowi) dan P (Prabowo) bisa jadi D menjadi orang berpengaruh ketiga di republik ini, bahkan kedua dalam masa transisi kekuasaan saat ini. karena P belum terlihat menggunakan taringnya atau taring kekuasaannya," kata Refly.

Diketahui, undangan rapat Baleg DPR RI tentang pembahasan RUU Pilkada yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8) diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pihak yang mengundang pemerintah untuk hadir dalam rapat tersebut adalah Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra. 

Baleg DPR RI tidak mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Seperti, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian Baleg DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya