Berita

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat ungkap kasus penganiayaan di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (21/8)/Istimewa

Presisi

Kesal Tidak Diajak Selfie, Motif Pria Aniaya Kekasih di Lift Hotel

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng berhasil menangkap MB alias Bintang (20), pelaku penganiayaan seorang wanita bernama Alya (20) yang merupakan kekasihnya di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis lalu (11/7) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, Alya sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku. 

Selama hampir satu bulan, Alya berharap ada itikad baik dari Bintang seperti permintaan maaf maupun perubahan sikap. Sayangnya, itu tidak diindahkan pelaku hingga akhirnya korban meminta Polres Metro Jakbar untuk menindaklanjuti secara hukum. 


"Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," kata Arsya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8). 

Bintang sempat kabur ke rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, dan ditangkap pada Selasa kemarin (20/8). 

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkapkan, motif Bintang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena kesal dan dipicu oleh sebuah perdebatan saat wisuda adik Bintang. 

Alya yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung. Pasalnya dia tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Bintang pun cemburu dan merasa tidak dihargai oleh pelaku. 

"Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," jelas Hasoloan. 

Kini, Bintang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkas Hasoloan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya