Berita

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat ungkap kasus penganiayaan di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (21/8)/Istimewa

Presisi

Kesal Tidak Diajak Selfie, Motif Pria Aniaya Kekasih di Lift Hotel

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng berhasil menangkap MB alias Bintang (20), pelaku penganiayaan seorang wanita bernama Alya (20) yang merupakan kekasihnya di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis lalu (11/7) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, Alya sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku. 

Selama hampir satu bulan, Alya berharap ada itikad baik dari Bintang seperti permintaan maaf maupun perubahan sikap. Sayangnya, itu tidak diindahkan pelaku hingga akhirnya korban meminta Polres Metro Jakbar untuk menindaklanjuti secara hukum. 


"Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," kata Arsya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8). 

Bintang sempat kabur ke rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, dan ditangkap pada Selasa kemarin (20/8). 

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkapkan, motif Bintang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena kesal dan dipicu oleh sebuah perdebatan saat wisuda adik Bintang. 

Alya yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung. Pasalnya dia tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Bintang pun cemburu dan merasa tidak dihargai oleh pelaku. 

"Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," jelas Hasoloan. 

Kini, Bintang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkas Hasoloan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya