Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad/Net

Politik

DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih Tinggi

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan aturan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap ngaco. Sebab hal itu tidak sesuai hukum ketatanegaraan. 

Dosen hukum tata negara Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menjelaskan, putusan MK lebih tinggi dari MA. 

"Tentu levelnya jelas, bahwa UU lebih tinggi dari PP. Dan putusan MK tentu lebih tinggi daripada putusan MA dalam konteks sebuah hierarki peraturan perundang-undangan," ujar Prof Suparji saat dihubungi RMOL, Rabu (21/8). 


Menurutnya, dinamika yang terjadi di DPR mengenai revisi aturan terkait syarat usia minimum cakada di UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), lantaran ada dua putusan peradilan yang berbeda. 

"Persoalannya, soal usia ini diatur di PP (peraturan perundang-undangan atau aturan teknis), dan ada yang diatur di dalam Undang-undang. Ketika PP kan diuji ke MA, ketika UU dikaji oleh MK," paparnya. 

Namun, ketika ada dua putusan peradilan yang berbeda, seperti aturan batas minimum usia cakada, maka yang harus diikuti adalah yang levelnya paling tinggi.  

"Semestinya putusan MK (yang diikuti), karena levelnya diatur dalam sebuah Undang-undang," sambungnya menegaskan. 

Lebih lanjut, Prof Suparji juga menyimpulkan DPR salah kaprah apabila mengikuti putusan MA untuk merevisi aturan syarat batas minimum usia cakada. 

Sebab, putusan MA terkait perkara nomor 23 P/HUM/2024 yang diajukan Partai Garuda, menghitung batas minimum usia cakada berdasarkan hari pelantikan cakada terpilih. Sementara, dalam UU Pilkada menegaskan bahwa penghitungan batas minimum usia cakada berdasarkan hari penetapan cakada sebagai peserta pilkada. 

"Maka ini menimbulkan persoalan soal eksistensi PP tadi kalau tidak sama dengan UU," demikian Prof Suparji.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya