Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad/Net

Politik

DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih Tinggi

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan aturan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap ngaco. Sebab hal itu tidak sesuai hukum ketatanegaraan. 

Dosen hukum tata negara Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menjelaskan, putusan MK lebih tinggi dari MA. 

"Tentu levelnya jelas, bahwa UU lebih tinggi dari PP. Dan putusan MK tentu lebih tinggi daripada putusan MA dalam konteks sebuah hierarki peraturan perundang-undangan," ujar Prof Suparji saat dihubungi RMOL, Rabu (21/8). 


Menurutnya, dinamika yang terjadi di DPR mengenai revisi aturan terkait syarat usia minimum cakada di UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), lantaran ada dua putusan peradilan yang berbeda. 

"Persoalannya, soal usia ini diatur di PP (peraturan perundang-undangan atau aturan teknis), dan ada yang diatur di dalam Undang-undang. Ketika PP kan diuji ke MA, ketika UU dikaji oleh MK," paparnya. 

Namun, ketika ada dua putusan peradilan yang berbeda, seperti aturan batas minimum usia cakada, maka yang harus diikuti adalah yang levelnya paling tinggi.  

"Semestinya putusan MK (yang diikuti), karena levelnya diatur dalam sebuah Undang-undang," sambungnya menegaskan. 

Lebih lanjut, Prof Suparji juga menyimpulkan DPR salah kaprah apabila mengikuti putusan MA untuk merevisi aturan syarat batas minimum usia cakada. 

Sebab, putusan MA terkait perkara nomor 23 P/HUM/2024 yang diajukan Partai Garuda, menghitung batas minimum usia cakada berdasarkan hari pelantikan cakada terpilih. Sementara, dalam UU Pilkada menegaskan bahwa penghitungan batas minimum usia cakada berdasarkan hari penetapan cakada sebagai peserta pilkada. 

"Maka ini menimbulkan persoalan soal eksistensi PP tadi kalau tidak sama dengan UU," demikian Prof Suparji.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya