Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad/Net

Politik

DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih Tinggi

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan aturan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap ngaco. Sebab hal itu tidak sesuai hukum ketatanegaraan. 

Dosen hukum tata negara Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menjelaskan, putusan MK lebih tinggi dari MA. 

"Tentu levelnya jelas, bahwa UU lebih tinggi dari PP. Dan putusan MK tentu lebih tinggi daripada putusan MA dalam konteks sebuah hierarki peraturan perundang-undangan," ujar Prof Suparji saat dihubungi RMOL, Rabu (21/8). 


Menurutnya, dinamika yang terjadi di DPR mengenai revisi aturan terkait syarat usia minimum cakada di UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), lantaran ada dua putusan peradilan yang berbeda. 

"Persoalannya, soal usia ini diatur di PP (peraturan perundang-undangan atau aturan teknis), dan ada yang diatur di dalam Undang-undang. Ketika PP kan diuji ke MA, ketika UU dikaji oleh MK," paparnya. 

Namun, ketika ada dua putusan peradilan yang berbeda, seperti aturan batas minimum usia cakada, maka yang harus diikuti adalah yang levelnya paling tinggi.  

"Semestinya putusan MK (yang diikuti), karena levelnya diatur dalam sebuah Undang-undang," sambungnya menegaskan. 

Lebih lanjut, Prof Suparji juga menyimpulkan DPR salah kaprah apabila mengikuti putusan MA untuk merevisi aturan syarat batas minimum usia cakada. 

Sebab, putusan MA terkait perkara nomor 23 P/HUM/2024 yang diajukan Partai Garuda, menghitung batas minimum usia cakada berdasarkan hari pelantikan cakada terpilih. Sementara, dalam UU Pilkada menegaskan bahwa penghitungan batas minimum usia cakada berdasarkan hari penetapan cakada sebagai peserta pilkada. 

"Maka ini menimbulkan persoalan soal eksistensi PP tadi kalau tidak sama dengan UU," demikian Prof Suparji.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya