Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Senang Tidak Senang, Putusan MK Wajib Dipatuhi Semua Pihak

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda revisi UU Pilkada melahirkan keputusan yang kontroversial.

Di mana Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) lebih jelas ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan oleh KPU.

Menurut pakar kepemiluan, Titi Anggarini, putusan MK tidak dapat dibenturkan dengan putusan MA. Karena MK memiliki wewenang sebagai penafsir konstitusi yang mutlak.


"Sehingga putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung," tegas Titi lewat akun X resminya, Rabu (21/8).

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menggarisbawahi, ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak. 

"Senang atau tidak senang," jelasnya lagi.

Titi juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sampai dilanggar maka telah terjadi pembangkangan konstitusi. Dan bila terus dibiarkan Pilkada 2024 bisa menjadi inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan.

"Pemerintah, DPR, dan semua elemen bangsa harus menghormati dan tunduk pada Putusan MK. Jangan hanya mau tunduk pada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres," sindir Titi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya