Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Senang Tidak Senang, Putusan MK Wajib Dipatuhi Semua Pihak

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda revisi UU Pilkada melahirkan keputusan yang kontroversial.

Di mana Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) lebih jelas ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan oleh KPU.

Menurut pakar kepemiluan, Titi Anggarini, putusan MK tidak dapat dibenturkan dengan putusan MA. Karena MK memiliki wewenang sebagai penafsir konstitusi yang mutlak.


"Sehingga putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung," tegas Titi lewat akun X resminya, Rabu (21/8).

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menggarisbawahi, ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak. 

"Senang atau tidak senang," jelasnya lagi.

Titi juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sampai dilanggar maka telah terjadi pembangkangan konstitusi. Dan bila terus dibiarkan Pilkada 2024 bisa menjadi inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan.

"Pemerintah, DPR, dan semua elemen bangsa harus menghormati dan tunduk pada Putusan MK. Jangan hanya mau tunduk pada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres," sindir Titi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya