Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Senang Tidak Senang, Putusan MK Wajib Dipatuhi Semua Pihak

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda revisi UU Pilkada melahirkan keputusan yang kontroversial.

Di mana Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) lebih jelas ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan oleh KPU.

Menurut pakar kepemiluan, Titi Anggarini, putusan MK tidak dapat dibenturkan dengan putusan MA. Karena MK memiliki wewenang sebagai penafsir konstitusi yang mutlak.


"Sehingga putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung," tegas Titi lewat akun X resminya, Rabu (21/8).

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menggarisbawahi, ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak. 

"Senang atau tidak senang," jelasnya lagi.

Titi juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sampai dilanggar maka telah terjadi pembangkangan konstitusi. Dan bila terus dibiarkan Pilkada 2024 bisa menjadi inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan.

"Pemerintah, DPR, dan semua elemen bangsa harus menghormati dan tunduk pada Putusan MK. Jangan hanya mau tunduk pada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres," sindir Titi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya