Berita

Pakar pemilu, Titi Anggraini/Ist

Politik

DPR Jangan Coba-coba Begal Putusan MK 60

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Revisi Undang-undang (UU) Pilkada tidak ujug-ujug dilakukan sebagai respons perubahan aturan syarat usia calon kepala daerah oleh Mahkamah Agung (MA). 

Namun menurut pakar kepemiluan, Titi Anggraini, upaya merevisi UU Pilkada telah dimulai sejak 2023. 

"RUU Pilkada pada saat itu juga disebut untuk mengakomodir sejumlah Putusan MK atas pengujian UU Pilkada," kata Titi lewat keterangan X miliknya, Rabu (21/8).


Teranyar, MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 mengejutkan banyak pihak.

Dalam putusan tersebut membolehkan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. 

Tentunya hal itu dianggap akan menambah dinamika dalam pemilihan kepala daerah.

Reaksi cepat pun ditunjukkan DPR dengan menggelar rapat Badan Legislasi  (Baleg) dalam merespons putusan 60. Rapat ini membuat publik khawatir karena disebut sebagai upaya untuk menganulir putusan MK dengan merevisi UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Kalau sampai berbeda dari Putusan MK, artinya sudah terjadi pembegalan Konstitusi dan itu akan mengakibatkan amburadulnya Pilkada 2024 akibat ketidakpastian hukum dan ketidakpuasan publik yang bisa berujung perlawanan massa," tegas Titi.

Pernyataan Titi ini menjadi pengingat penting bagi para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap perubahan regulasi yang berpotensi mengacaukan proses demokrasi di Indonesia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya