Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

DPR Berupaya Amputasi Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diterimanya gugatan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur partai politik (parpol) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisiatif merevisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu mengamati, DPR dari gelagatnya merasa terganggu dengan putusan MK atas perkara 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. 

Pasalnya, dia memandang gugatan dua partai politik (parpol) non parlemen itu telah mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur parpol di Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, karena tidak lagi memberlakukan sistem perolehan kursi dan perolehan suara parpol yang lolos parlemen sebagai acuan mengusung calon kepala daerah (cakada). 


"Kehendak DPR yang notabenenya sebagai lembaga perwakilan dan penyalur aspirasi rakyat itu sesungguhnya tidak mencerminkan sikap lembaga negara yang menghormati hukum. Sebaliknya yang dibaca publik, rencana revisi tersebut sarat dengan muatan politik pragmatis," ujar Kholil kepada RMOL, Rabu (21/8). 

Selain itu, Kholil juga menilai inisiatif DPR segera merevisi UU Pilkada juga dalam rangka merespons satu putusan MK lainnya, yakni terhadap perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Anthony Lee dan Fahrur Rozi, yang mempersoalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. 

"Rencana revisi UU Pilkada tidak seharusnya muncul, sebab putusan MK itu sesungguhnya menguntungkan semua pihak termasuk harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat," tuturnya. 

Oleh karena itu, Kholil memandang langkah DPR tidak layak didukung karena merespon putusan MK yang menurutnya secara substansi dibutuhkan di kondisi demokrasi yang menurun saat ini. 

"Karenanya, rencana DPR melakukan revisi terbatas UU Pilkada pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan No 60/PUU-XXII/2024 dan putusan  No. 70/PUU-XXII/2024, patut dicurigai sebagai upaya mengakali bahkan ingin mengamputasi keberlakukan putusan tersebut," demikian Kholil menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya