Berita

Muhammad Farhan dan Erwin/RMOLJabar

Politik

PILWALKOT BANDUNG 2024

Farhan-Erwin Tak Terpengaruh Putusan MK

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 06:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bakal Calon Walikota Bandung asal Partai Nasdem, Muhammad Farhan memastikan tidak akan terpengaruh dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Farhan, pihaknya akan tetap solid dengan Partai Keadilan Bangsa (PKB) dalam menghadapi pertarungan di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandung mendatang. 

"Koalisi bersama PKB ini sudah terbentuk sejak belum ada keputusan MK. Kami solid, PKB sudah mengeluarkan B1 KWK-nya," kata Farhan di Kantor DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Selasa (20/8). 

"Langsung yang menyerahkan juga Gus Muhaimin dan dari Nasdem juga sudah mengeluarkan B1 KWK-nya jadi kami solid menjadi pasangan," sambungnya.

Kata Farhan, pihaknya masih membuka untuk partai-partai lain apabila ingin bergabung dengan koalisinya. 

Farhan mengklaim bahwa Muhammad Farhan dan Erwin merupakan pasangan pertama yang berani deklarasi untuk maju di Pilwalkot Bandung. 

"Betul, jadi kami memang bisa dikatakan sebagai pasangan yang melakukan terobosan setelah selama berbulan-bulan semua partai itu saling menunggu, saling mengunci," kata Farhan dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.


Populer

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Situasi Politik Berubah, PKS Minta Maaf Batal Dukung Anies

Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:55

UPDATE

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:05

Reshuffle Kabinet, Cara Jokowi Mengakomodir Kekuatan Pendukung Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:56

Kamala Harris Mauk Naikkan Pajak jadi 28 Persen

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:47

Pilkada Jakarta Semakin Dinamis jika PDIP Usung Anies Baswedan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:28

WHO: Mpox Bukan Covid-19, Tidak Perlu Lockdown

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:12

Bursa Wall Street Tergelincir di Rabu Pagi WIB, Dow Jones Amblas 0,15 Persen

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:54

FPPJ Ajak Semua Pihak Patuhi Putusan MK 60

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:34

Kecewa Ditinggal Nikah, TKW Cantik Hancurkan Rumah Mantan Kekasih

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:18

Farhan-Erwin Tak Terpengaruh Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:06

PLN Icon Plus Akselerasi Internet Desa di Batang

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:05

Selengkapnya