Berita

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

KPK Didesak Tangkap Jawahirul Fuad, Saksi Kasus Gazalba Saleh

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 05:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Jawahirul Fuad, saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba Saleh, sempat menyebut uang Rp650 juta yang diserahkan kepada pengacara bernama Ahmad Riyadh bukan merupakan fee atau bayaran sebagai pengacara. 

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan BAP Jawahirul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7) lalu. Dalam sidang tersebut, Jawahirul juga bicara soal satu hakim agung sudah 'klik' terkait pengurusan kasasi yang diajukannya di Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal itu, Ketua Umum Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional) Eko Saputra mendesak KPK untuk segera menetapkan status tersangka kepada Jawahirul Fuad.


“Maka kami dengan tegas dan keras meminta supaya saudara saksi yaitu Jawahirul Fuad agar segera ditangkap dan ditetapkan KPK sebagai tersangka,” kata Eko dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa malam (20/8).

Pihaknya juga meminta Polri untuk memeriksa Jawahirul Fuad atas keterlibatannya sebagai orang yang diduga kuat telah menyogok tersangka hakim agung Gazalba Saleh.

“Jika KPK dan Polri tidak segera menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan, maka kami akan mengambil sikap dengan mengerahkan ratusan massa aksi untuk melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri serta juga KPK agar masalah ini segera terselesaikan,” tegas dia.

Sebagaimana diketahui bahwa Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. 

Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima 18.000 Dolar AS atau Rp200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi 18 ribu Dolar AS sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima 1.128.000 Dolar Singapura atau setara Rp13,3 miliar, 181.100 Dolar AS atau setara Rp2 miliar dan Rp9,4 miliar pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp62 miliar.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya