Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto pura-pura kesulitan mendengar saat disebut nama Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Hasto Kristiyanto Mendadak Sulit Dengar saat Disebut Nama Kaesang

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas usia pencalonan kepala daerah. Di mana putusan MK ini membuat anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, gagal maju di Pilkada serentak 2024.

"Itu bagian dari keadilan bahwa, usia itu menunjukkan kematangan kepemimpinan seseorang," kata Hasto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (20/8).

Menariknya, Hasto sempat menunjukkan gestur sulit mendengar ketika disebutkan nama Kaesang Pangarep yang gagal mengikuti Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. 


Dengan begitu, Kaesang tidak bisa maju karena baru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti. Sementara jadwal pendaftaran calon kepala daerah adalah pada akhir Agustus ini.

"Hah saya enggak dengar, hah?" ucap Hasto sembari memasang tangannya di telinga kanan, seolah-olah sulit mendengar nama Kaesang.

"Oh ya jadi, gagal tidaknya itu kan seseorang melalui ujian-ujian sejarah. Jadi melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," sambung Hasto.

Untuk itu, Hasto meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dapat menyesuaikan dengan putusan MK terbaru.

"Ya KPU harus tegas, dulu aja ada perubahan MK 90, langsung diubah, dan itu pelanggaran etika berat, apalagi ini masih ada waktu. Jadi KPU ya harus melakukan penyesuaian," pungkas Hasto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya