Berita

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Kristiyanto Seret 2 Nama Menteri di Kasus Korupsi DJKA

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyeret 2 nama menterinya Presiden Joko Widodo terkait aliran dana korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang mengalir ke rumah aspirasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Hasto menjelang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Hasto membeberkan alasannya diperiksa di kasus korupsi DJKA. Menurutnya, pada saat Pilpres 2019 lalu, dirinya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Maruf.


"Di mana menurut keterangan Saudara Adhi Dharmo yang saat itu menjadi Kepala Sekretariat Kantor terkait dengan pengelolaan rumah aspirasi di Jalan Proklamasi, saat itu berdasarkan kebijakan dari Ketua Tim Pemenangan Bapak Erick Thohir dikatakan, bahwa ada pihak-pihak sesama jajaran menteri yang kemudian bergotong-royong," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi (20/8).

Selanjutnya kata Hasto, Adhi Dharmo atau Yoseph Aryo Adhi Dharmo bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS).

"Nah setelah pertemuan itu, ada penugasan terhadap Bapak Harno (tersangka di KPK) yang saat itu menjadi Kepala Biro. Lalu saudara Adhi Dharmo mengirimkan handphone saya kepada Bapak Harno," terangnya.

"Itu lah menurut saudara Adhi Dharmo asal muasal mengapa saya diundang untuk diminta keterangan sebagai saksi. Apakah itu benar atau tidak, di sinilah tempat klarifikasi yang terbaik," pungkas Hasto.

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan yang kedua untuk Hasto. Mengingat, Hasto mangkir pada panggilan pertama yang diagendakan pada Jumat (19/7).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya