Berita

Kapal Rusia Proyek 1144 Orlan, tipe Peter yang Agung bertenaga nuklir/Beyond Russia

Tekno

Saatnya Indonesia Operasikan Kapal Bertenaga Nuklir

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 19:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pertemuan antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia yang juga Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow, pada 31 Juli 2024  berisi soal ketertarikan Indonesia dalam menjalin kerja sama di bidang energi nuklir. 

Langkah ini mencerminkan strategi Indonesia untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan teknologi nuklir dalam berbagai sektor, termasuk transportasi laut di masa depan.

Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, menjelaskan bahwa Indonesia mempunyai peluang untuk memperluas penggunaan energi nuklir dalam sektor transportasi laut. 


“Keunggulan operasional kapal berpropulsi nuklir tidak hanya menawarkan efisiensi, tetapi juga mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Sektor maritim, yang menyumbang 2 sampai 3 persen dari total emisi karbon dioksida dunia, membutuhkan teknologi yang lebih bersih dan efisien. Dengan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, kapal nuklir dapat membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi sesuai Perjanjian Paris,” kata Capt. Hakeng dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (19/8).

Lanjut dia, kapal berpropulsi nuklir memiliki kemampuan berlayar dalam jangka waktu lama. 

“Kapal-kapal Ini akan berlayar tanpa perlu pengisian bahan bakar, maka sangat relevan bagi kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau. Kendati demikian, pengoperasian kapal nuklir memerlukan infrastruktur canggih, termasuk fasilitas untuk penanganan bahan bakar dan pengelolaan limbah radioaktif,” bebernya.

Saat ini di Indonesia, menurut Hakeng, masih terbatas dalam infrastruktur yang mendukung teknologi ini, dan investasi besar diperlukan untuk pembangunannya. 

“Maka tantangan selanjutnya adalah regulasi yang ketat. Regulasi yang ketat serta jelas sangat diperlukan untuk memastikan keamanan operasional dan perlindungan lingkungan. Indonesia perlu mengembangkan regulasi yang sesuai dengan standar internasional dan bekerja sama dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) untuk memastikan bahwa teknologi ini memenuhi persyaratan keselamatan global,” urai Capt. Hakeng.
 
Selain infrastruktur dan regulasi, tambah Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya tahun 2024 ini, pelatihan sumber daya manusia juga menjadi tantangan. Teknologi propulsi nuklir memerlukan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi untuk menangani bahan bakar nuklir dan sistem propulsi yang kompleks. 

“Indonesia masih berada pada tahap awal dalam pelatihan tenaga kerja di bidang ini, dan pelatihan serta pengembangan profesional yang lebih lanjut sangat diperlukan,” bebernya lagi.

Masih kata dia, untuk mengatasi berbagai tantangan ini, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah, sektor swasta, dan komunitas internasional. 

Pengembangan infrastruktur, regulasi yang efektif, dan pelatihan tenaga kerja yang kompeten harus menjadi prioritas dalam upaya Indonesia untuk mengimplementasikan teknologi propulsi nuklir pada kapal laut. Dari perspektif ekonomi, biaya investasi awal untuk pengembangan kapal berpropulsi nuklir dan infrastruktur pendukungnya sangat tinggi. 

“Maka Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan apakah manfaat jangka panjang dari penghematan biaya operasional dan pengurangan emisi dapat mengimbangi biaya awal yang besar ini,” ungkapnya. 

“Analisis ekonomi dan aspek geopolitik mendalam diperlukan untuk mengevaluasi apakah keuntungan jangka panjang sepadan dengan investasi awal,” tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya