Berita

Bahlil Lahadalia/Ist

Politik

Heboh, Bahlil Bukan Lagi Kader Golkar

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kerikil halus mulai menyeruak dalam perjalanan Bahlil Lahadalia menuju kursi Ketua Umum Partai Golkar.

Di saat pemberitaan ramai menyebut Bahlil sebagai kandidat kuat pengganti Airlangga Hartarto, muncul pernyataan mantan Menteri Investasi ini soal keanggotaannya di Partai Beringin.

Pada medio Oktober 2019, Bahlil menyebut sudah keluar dari Partai Golkar selama 10 tahun lamanya. Hal itu ia sampaikan usai dilantik sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kini kembali viral.


Saat itu, Bahlil menegaskan statusnya saat masuk ke Kabinet Indonesia Maju bukan melalui kendaraan politik Partai Golkar, melainkan dari kalangan profesional.

"Iya, saya sebagai profesional. Enggak (dari Partai Golkar). Sudah 10 tahun lebih (keluar Golkar)," kata Bahlil, 23 Oktober 2019 silam.

Keanggotaan Bahlil di pengurus pusat Partai Golkar pun kini menjadi tanda tanya publik seiring ambisinya menjadi ketua umum penerus Airlangga Hartarto.

Sebab jika Bahlil tidak terdaftar sebagai pengurus DPP Partai Golkar, maka jalan menuju ketua umum akan terganjal.

Merujuk AD/ART Partai Golkar keputusan Musyawarah Nasional (Munas) X Partai Golkar tahun 2019, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon ketua umum.

Aturan ini lebih detail ada pada Bab IX terkait Struktur dan Kepengurusan Partai Golkar Pasal 18 poin ke-4.

Pertama, calon ketua umum disyaratkan pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat provinsi dan/atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara.

Kedua, aktif terus-menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain. Ketiga, pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.

Keempat, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT). Kelima, memiliki kapabilitas dan akseptabilitas. Keenam, tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

Terakhir, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya