Berita

Bahlil Lahadalia/Ist

Politik

Heboh, Bahlil Bukan Lagi Kader Golkar

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kerikil halus mulai menyeruak dalam perjalanan Bahlil Lahadalia menuju kursi Ketua Umum Partai Golkar.

Di saat pemberitaan ramai menyebut Bahlil sebagai kandidat kuat pengganti Airlangga Hartarto, muncul pernyataan mantan Menteri Investasi ini soal keanggotaannya di Partai Beringin.

Pada medio Oktober 2019, Bahlil menyebut sudah keluar dari Partai Golkar selama 10 tahun lamanya. Hal itu ia sampaikan usai dilantik sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kini kembali viral.


Saat itu, Bahlil menegaskan statusnya saat masuk ke Kabinet Indonesia Maju bukan melalui kendaraan politik Partai Golkar, melainkan dari kalangan profesional.

"Iya, saya sebagai profesional. Enggak (dari Partai Golkar). Sudah 10 tahun lebih (keluar Golkar)," kata Bahlil, 23 Oktober 2019 silam.

Keanggotaan Bahlil di pengurus pusat Partai Golkar pun kini menjadi tanda tanya publik seiring ambisinya menjadi ketua umum penerus Airlangga Hartarto.

Sebab jika Bahlil tidak terdaftar sebagai pengurus DPP Partai Golkar, maka jalan menuju ketua umum akan terganjal.

Merujuk AD/ART Partai Golkar keputusan Musyawarah Nasional (Munas) X Partai Golkar tahun 2019, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon ketua umum.

Aturan ini lebih detail ada pada Bab IX terkait Struktur dan Kepengurusan Partai Golkar Pasal 18 poin ke-4.

Pertama, calon ketua umum disyaratkan pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat provinsi dan/atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara.

Kedua, aktif terus-menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain. Ketiga, pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.

Keempat, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT). Kelima, memiliki kapabilitas dan akseptabilitas. Keenam, tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

Terakhir, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya