Berita

Bahlil Lahadalia/Ist

Politik

Heboh, Bahlil Bukan Lagi Kader Golkar

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kerikil halus mulai menyeruak dalam perjalanan Bahlil Lahadalia menuju kursi Ketua Umum Partai Golkar.

Di saat pemberitaan ramai menyebut Bahlil sebagai kandidat kuat pengganti Airlangga Hartarto, muncul pernyataan mantan Menteri Investasi ini soal keanggotaannya di Partai Beringin.

Pada medio Oktober 2019, Bahlil menyebut sudah keluar dari Partai Golkar selama 10 tahun lamanya. Hal itu ia sampaikan usai dilantik sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kini kembali viral.


Saat itu, Bahlil menegaskan statusnya saat masuk ke Kabinet Indonesia Maju bukan melalui kendaraan politik Partai Golkar, melainkan dari kalangan profesional.

"Iya, saya sebagai profesional. Enggak (dari Partai Golkar). Sudah 10 tahun lebih (keluar Golkar)," kata Bahlil, 23 Oktober 2019 silam.

Keanggotaan Bahlil di pengurus pusat Partai Golkar pun kini menjadi tanda tanya publik seiring ambisinya menjadi ketua umum penerus Airlangga Hartarto.

Sebab jika Bahlil tidak terdaftar sebagai pengurus DPP Partai Golkar, maka jalan menuju ketua umum akan terganjal.

Merujuk AD/ART Partai Golkar keputusan Musyawarah Nasional (Munas) X Partai Golkar tahun 2019, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon ketua umum.

Aturan ini lebih detail ada pada Bab IX terkait Struktur dan Kepengurusan Partai Golkar Pasal 18 poin ke-4.

Pertama, calon ketua umum disyaratkan pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat provinsi dan/atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara.

Kedua, aktif terus-menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain. Ketiga, pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.

Keempat, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT). Kelima, memiliki kapabilitas dan akseptabilitas. Keenam, tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

Terakhir, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya